Serap Aspirasi Masyarakat, DPRD Manggarai Gelar Reses

  • 20 Feb 2026 11:28 WIB
  •  Ende

DPRD Manggarai Gelar Reses Masa Sidang II

RRI.CO.ID, Manggarai – Anggota DPRD Kabupaten Manggarai akan melaksanakan reses Masa Sidang II Tahun Dinas 2026 pada 23 hingga 28 Februari 2026. Kegiatan ini difokuskan pada penjaringan aspirasi masyarakat terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2025 dan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027.

Reses dilaksanakan selama enam hari di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota dewan. Dapil I meliputi Kecamatan Langke Rembong dan Wae Ri’i; Dapil II mencakup Satar Mese, Satar Mese Barat, dan Satar Mese Utara; Dapil III meliputi Ruteng, Lelak, dan Rahong Utara; serta Dapil IV mencakup Cibal, Cibal Barat, Reo, dan Reok Barat.

Wakil Ketua DPRD Manggarai, Agnes Menot, mengatakan pembagian wilayah dilakukan agar pelaksanaan reses lebih efektif dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Reses menjadi momentum penting bagi anggota dewan untuk turun langsung menyerap aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat sebagai dasar perumusan kebijakan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, aspirasi yang dihimpun akan menjadi bahan strategis dalam pembahasan LKPj 2025 serta arah kebijakan anggaran 2027. Karena itu, dialog terbuka akan dilakukan bersama tokoh adat, tokoh agama, pemuda, kelompok perempuan, dan masyarakat umum di masing-masing dapil.

Sejumlah isu prioritas yang diperkirakan mengemuka antara lain infrastruktur jalan dan jembatan, pendidikan, layanan kesehatan, pertanian, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Selain menyerap aspirasi, reses juga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait pencegahan penyakit hewan menular seperti rabies.

“Selain infrastruktur, fokus kami juga pada edukasi masyarakat terkait HPR agar mereka lebih memahami risiko serta cara pencegahannya,” kata Agnes.

Seluruh hasil penjaringan aspirasi akan dirangkum dalam laporan resmi masing-masing dapil dan fraksi, untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna DPRD sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....