PMKRI dan BEM NTT Tolak Pemulangan LC

  • 20 Feb 2026 07:10 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Sikka – PMKRI Maumere Santo Thomas bersama BEM Nusantara NTT menolak rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memulangkan 13 Ladies Companion (LC) Eltras Pub yang kini berada di Selter TRuK-F Maumere. Penolakan itu disampaikan melalui rilis resmi kepada RRI, Kamis 19 Februari 2026

Ketiga belas LC tersebut disebut-sebut sebagai korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang saat ini tengah ditangani Polres Sikka. Sebelumnya beredar kabar Dedi Mulyadi dijadwalkan tiba di Maumere pada Jumat, 20 Februari 2026 untuk membawa mereka kembali ke Jawa Barat.

PMKRI dan BEM Nus NTT menegaskan proses hukum harus berjalan profesional, objektif, dan berkeadilan tanpa intervensi pihak mana pun. Mereka meminta Polda NTT dan Polres Sikka tetap independen dalam menangani perkara tersebut.

Ketua Presidium PMKRI Maumere, Fabianus Rowa, menekankan aparat penegak hukum telah didelegasikan masyarakat untuk bekerja secara profesional. “Pro justitia yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak boleh diintervensi oleh lembaga eksekutif maupun legislatif,” ujarnya dengan tegas.

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Maumere, Johan De Brito Papa Naga, menyebut Pemda Jawa Barat membentuk tim khusus untuk memulangkan 13 LC dengan alasan proses hukum memakan waktu lama. Menurutnya, langkah itu tidak mencerminkan pemerintah yang taat hukum.

“Dalam perspektif saksi dan korban memang perlu perlindungan, tetapi perlindungan tidak bisa dilakukan dengan pemulangan karena ada tanggung jawab hukum yang harus diselesaikan di wilayah hukum Polres Sikka,” ujarnya. Ia menambahkan asas kompetensi relatif harus dikedepankan karena locus delicti berada di wilayah hukum Polres Sikka.

Johan menilai rencana pemulangan berpotensi mengganggu proses pemeriksaan saksi dan korban. “Kepentingan pemeriksaan saksi adalah kewenangan polisi, sehingga pengembalian 13 LC ini dapat menghambat penegakan hukum,” katanya.

Koordinator Daerah BEM Nus NTT, Andi Sanjaya, juga menolak rencana tersebut dan meminta seluruh pihak menghormati kewenangan aparat di NTT. Ia menegaskan koordinasi antarpemerintah seharusnya difokuskan pada perlindungan korban di wilayah hukum Polda NTT, bukan pada pemulangan cepat.

“Ada Polda NTT, ada Polres Sikka, ada Pemprov NTT, dan ada Pemkab Sikka, sehingga semestinya Pemda Jabar berkoordinasi untuk memastikan perlindungan korban di sini,” ujarnya. Menurutnya, jika benar 13 LC merupakan korban TPPO, negara wajib hadir secara utuh tanpa pertimbangan pragmatis.

Senada, Koordinator BEM Nus NTT Wilayah Flores, Mariady F Bata Lale, menegaskan kewenangan pemeriksaan tetap berada pada Polres Sikka. Ia mempertanyakan mekanisme pemeriksaan lanjutan jika para korban telah dipulangkan ke daerah asal.

PMKRI Maumere dan BEM Nus NTT menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka menegaskan, jika unsur TPPO terbukti, jaringan pelaku di NTT dan Kabupaten Sikka harus dibongkar tanpa kompromi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....