ESDM NTT Tinjau Tambang PT Novita

  • 19 Feb 2026 19:48 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur merespons gejolak masyarakat terhadap aktivitas tambang produksi AMP milik PT Novita Karya Taga di Desa Sanggarhorho, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende. Respons itu diwujudkan melalui pertemuan dan peninjauan langsung di lokasi tambang pada Kamis, 19 Februari 2026.

Kegiatan tersebut melibatkan warga terdampak, tokoh masyarakat, tokoh agama, Kepala Desa Sanggarhorho, serta sejumlah anggota DPRD Ende. Pertemuan dipimpin Kepala Bidang Geologi Air Tanah Mineral dan Batubara Dinas ESDM NTT, Victor Tade, mewakili Kepala Dinas ESDM NTT Rosye Maria Hedwine.

Pertemuan diawali dengan dialog terbuka antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat di sekitar area tambang. Setelah itu, rombongan melakukan peninjauan ke lokasi izin operasi produksi serta area milik warga yang disebut terdampak di luar batas IUP perusahaan.

Victor Tade mengatakan, langkah turun lapangan dilakukan menyusul pemberitaan media online terkait penolakan warga terhadap aktivitas tambang. Menurutnya, Dinas ESDM perlu memastikan kondisi riil di lapangan agar tidak hanya bertumpu pada informasi sepihak.

“Dari informasi yang berkembang, kami merespons dengan turun langsung untuk melihat bagaimana situasi sebenarnya di lapangan,” ujarnya. Ia menegaskan, pertemuan tersebut juga menghadirkan pihak perusahaan dan masyarakat yang merasa terdampak.

Victor mengakui terdapat dampak yang dirasakan warga, namun bukan berada di dalam lokasi IUP perusahaan. Dampak tersebut berupa pengikisan bibir sungai di bagian atas lokasi tambang yang semakin melebar dan menimbulkan kekhawatiran warga.

Kondisi itu mendorong sebagian masyarakat meminta agar izin operasional perusahaan dicabut. Dinas ESDM, kata Victor, menawarkan dua opsi, yakni penghentian kegiatan atau melanjutkan operasi dengan syarat adanya kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat.

“Ketika opsi itu kami sampaikan, masyarakat cenderung memilih untuk ditutup, apalagi dengan kehadiran anggota DPRD,” katanya. Ia menegaskan, pihaknya hanya memastikan proses berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku agar tidak terjadi kekeliruan langkah.

Victor menjelaskan, pencabutan izin operasional harus melalui penelaahan dokumen perizinan serta koordinasi dengan instansi terkait. Di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai penerbit izin, serta Dinas Lingkungan Hidup yang mengeluarkan dokumen lingkungan, sementara ESDM memberikan rekomendasi teknis.

Ia menambahkan, sepulang dari Ende pihaknya akan menggelar rapat koordinasi di Kupang untuk memutuskan langkah lanjutan. “Kami akan memastikan melalui mekanisme yang ada apakah perusahaan ini bisa ditutup atau tidak,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....