Ombudsman: Cek Status PBI JKN lewat WA
- 17 Feb 2026 15:31 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende - Masyarakat dapat mengecek dan mengajukan sanggah status kepesertaan PBI JKN melalui layanan WhatsApp BPJS Kesehatan dan aplikasi Cek Bansos. Saluran tersebut disiapkan agar warga mengetahui status kepesertaan sebelum mengakses layanan kesehatan.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Philipus Max Jemadu, mengatakan pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini memudahkan masyarakat memastikan status aktif atau tidaknya kepesertaan.
“Dengan mudah ada layanan WhatsApp yang diberikan BPJS. Kita tinggal WA, kemudian bisa memasukkan NIK dan mengetahui status jaminan kesehatan kita,” ucap Philipus dalam dialog bersama Programa 1 RRI Ende.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan menyediakan layanan WhatsApp di nomor 08118165165. Selain itu, Kementerian Sosial menyiapkan aplikasi Cek Bansos yang dapat digunakan untuk mengetahui status kepesertaan sebagai penerima bantuan iuran JKN.
Philipus menambahkan, masyarakat juga dapat mengecek status melalui pemerintah setempat seperti desa, kelurahan, dusun, maupun RT/RW. Jalur tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperoleh layanan konsultasi dan klarifikasi data.
“Nah, ketika kita menemukan ada yang merasa bahwa dia masuk dalam kategori miskin atau tidak mampu, diberikan ruang untuk mengajukan sanggah sebagai upaya lanjutan dengan data yang ada untuk dia direaktivasi,” ujarnya.
Ia menyebut, masyarakat juga dapat mengakses layanan pengaduan Ombudsman melalui call center gratis maupun WA/SMS di 0811145373 apabila mengalami kendala dalam proses reaktivasi kepesertaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....