Sebanyak 106 Ribu Pasien Kronis Dijamin Reaktivasi PBI

  • 17 Feb 2026 15:32 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende - Sebanyak 106 ribu peserta penderita penyakit kronis atau katastrofik tetap dijamin menerima layanan kesehatan selama masa reaktivasi kepesertaan PBI JKN. Kebijakan ini diberikan dalam masa pemutakhiran data agar pelayanan rutin tidak terhenti.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Philipus Max Jemadu, mengatakan masa reaktivasi diberikan selama tiga bulan. Kebijakan tersebut memastikan peserta dengan kebutuhan layanan berkelanjutan tetap terlindungi.

Ia menjelaskan, penderita penyakit kronis seperti jantung, kanker, dan gagal ginjal termasuk kategori yang tetap diakomodir. Penyakit tersebut membutuhkan perawatan kontinu dan berkala.

“Memang sudah diakomodir untuk tetap sebagai penerima bantuan iuran JKN setidaknya dalam tiga bulan ke depan dalam masa pemutakhiran ini,” ujarnya.

Philipus menyebutkan kebijakan itu merupakan hasil koordinasi pemerintah dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Sosial Republik Indonesia, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2026 turut mengakomodir perlindungan bagi peserta dengan penyakit kronis atau katastrofik.

Selama masa reaktivasi, fasilitas kesehatan tetap memberikan pelayanan kepada peserta. BPJS Kesehatan tetap melakukan pembayaran klaim atas layanan yang diberikan.

Ombudsman NTT menyatakan akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Pengawasan dilakukan agar pelayanan kesehatan bagi kelompok rentan berjalan sesuai ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....