Disperindag Ngada Awasi Harga Minyak Tanah Subsidi

  • 16 Feb 2026 14:59 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ngada - Menanggapi keluhan warga terkait tingginya harga minyak tanah subsidi di Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada yang mencapai Rp.50.000 per lima liter, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Ngada berkomitmen melakukan pengawasan dan monitoring langsung di lapangan. Hal ini disampaikan Kepala Disperindag Ngada, Johanes Rodja, dalam acara Hallo RRI pada Senin, 16 Februari 2026.

Dijelaskan Jhoni Rodja, sesuai Peraturan Bupati Ngada Nomor 18 Tahun 2013, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah di Kabupaten Ngada ditetapkan sebesar Rp5.250 per liter. “Kami akan turun langsung melakukan pengawasan dan memberikan teguran keras apabila ditemukan pelanggaran dalam penyaluran minyak tanah subsidi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pangkalan minyak tanah agar tidak menjual dalam jumlah besar kepada masyarakat. Hal ini untuk mencegah praktik penimbunan maupun penjualan kembali dengan harga tinggi yang merugikan warga. “Pembatasan penjualan penting agar subsidi benar-benar dirasakan masyarakat kecil,” ujarnya.

Disperindag menekankan bahwa pengawasan ini bukan hanya untuk menekan harga agar sesuai ketentuan, tetapi juga memastikan distribusi minyak tanah berjalan adil dan tepat sasaran. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang terbebani oleh harga di atas HET.

Masyarakat pun diminta aktif melaporkan apabila menemukan pangkalan atau pihak tertentu yang menjual minyak tanah subsidi dengan harga tidak wajar. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dan menegakkan aturan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....