Risiko Longsor Susulan Gorengmeni Diselidiki

  • 16 Feb 2026 11:00 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Tim dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi melakukan penyelidikan lapangan pasca bencana gerakan tanah di Desa Goreng Meni, Kabupaten Manggarai Timur pada 26 Januari 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tingkat kerawanan dan potensi longsor susulan di wilayah tersebut.

Penyelidikan dilakukan setelah kejadian longsor yang memicu kerusakan di area permukiman dan lereng desa. Tim teknis turun langsung untuk memetakan kondisi geologi, struktur tanah, serta perubahan morfologi pascakejadian.

Kepala Balai Pemantau Gunung Api dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Wilayah NTT & NTB, Arios Ghele Radja, mengatakan kawasan Gorengmeni memiliki morfologi lereng yang curam. Struktur batuannya dinilai mudah bergerak saat jenuh air sehingga masuk kategori rawan gerakan tanah.

“Secara morfologi lereng di Gorengmeni cukup terjal, dengan material batuan yang mudah bergerak oleh air. Karena itu wilayah ini memang tergolong rawan longsor,” kata Arios dalam program Florata Pagi Sabtu 10 Februari 2026.

Ia menjelaskan curah hujan tinggi yang terjadi terus-menerus menjadi pemicu utama longsor di wilayah tersebut. Air yang meresap ke dalam tanah meningkatkan beban lapisan atas dan memicu pergeseran pada tanah.

“Air hujan yang masuk ke dalam tanah menambah beban dan menurunkan kekuatan ikatan material. Saat batasnya terlampaui, lereng bisa bergerak dan terjadi longsor,” ujarnya.

Secara teknis, potensi longsor susulan dapat dikenali melalui sejumlah tanda di lapangan. Di antaranya muncul rekahan di puncak lereng, material tanah yang masih menggantung, serta kemiringan vegetasi dan tiang di sekitar lokasi.

“Kalau terlihat retakan baru di bagian atas lereng, pohon atau tiang mulai miring, dan air berubah keruh, itu tanda awal pergerakan tanah. Kondisi seperti itu harus segera dilaporkan,” ucapnya.

Berdasarkan pemetaan zona kerentanan, sejumlah titik di area terdampak masuk kategori risiko tinggi. PVMBG meminta pemerintah daerah menjadikan hasil kajian teknis sebagai dasar penanganan, termasuk mitigasi dan relokasi terbatas di zona paling berbahaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....