Disperindag Ngada : Pengawasan Distribusi Minyak Tanah Diperketat
- 16 Feb 2026 10:50 WIB
- Ende
RRI.CO.ID,Ngada – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ngada, Yohanes Rodja, menanggapi keluhan masyarakat terkait adanya perbedaan harga eceran minyak tanah di sejumlah wilayah di Kabupaten Ngada. Di acara Halo RRI , Yohanes Rodja menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, dalam praktik di lapangan masih ditemukan adanya variasi harga yang dipengaruhi oleh faktor distribusi dan jarak tempuh ke wilayah-wilayah tertentu. “Kami sudah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya perbedaan harga di tingkat pengecer.
Hal ini akan segera kami tindak lanjuti melalui pengawasan bersama tim terkait,” ujarnya saat diwawancarai di RRI, Senin 16 Februari 2026. Menurut Yohanes, perbedaan harga tersebut umumnya terjadi di wilayah yang akses transportasinya cukup sulit, sehingga menambah biaya angkut dari agen ke pengecer.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengecer tidak diperkenankan menaikkan harga secara sepihak di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan agen dan pangkalan resmi untuk memastikan distribusi berjalan sesuai mekanisme dan tidak terjadi penimbunan ataupun praktik yang merugikan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran,
Disperindag Ngada akan memberikan teguran hingga sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku. “Kami mengimbau masyarakat agar membeli minyak tanah di pangkalan resmi dan segera melapor jika menemukan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya menambahkan.
Disperindag Ngada berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan rutin di lapangan guna menjaga stabilitas harga serta menjamin ketersediaan minyak tanah bersubsidi bagi masyarakat yang berhak. Pemerintah daerah berharap kerja sama seluruh pihak dapat menciptakan distribusi yang tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....