Polres Ende Tegaskan Perlindungan Pers HPN 2026 Daerah

  • 09 Feb 2026 13:36 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende - Polres Ende menegaskan komitmen menjaga kemerdekaan pers pada peringatan Hari Pers Nasional 2026 di Kabupaten Ende melalui diskusi publik. Komitmen tersebut disampaikan Wakapolres Ende Kompol Ahmad S.H dalam diskusi panel di Aula RRI Ende Senin 9 Februari 2026 pagi.

Diskusi bertajuk Apa Kata Mereka Tentang Pers digelar Senin sembilan Februari dua ribu dua puluh enam tahun 2026. Forum ini menghadirkan unsur kepolisian TNI kejaksaan akademisi hingga konten kreator lokal sebagai narasumber utama diskusi publik strategis.

Wakapolres Ende Danunit Kodim 1602 Ende serta Kasi Intel Kejari Ende berbagi perspektif kebijakan keamanan informasi publik daerah.

Pandangan akademisi disampaikan Rektor Universitas Flores sementara sudut kreatif diwakili konten kreator Tute dalam dialog terbuka informatif dinamis.

Perwakilan DPRD LSM serta aktivis mahasiswa PMKRI dan GMNI ikut memperkaya dialog dua arah kebijakan publik daerah Ende. Diskusi mempertemukan penyaji kebijakan dan penyerap informasi membahas peran pers di era digital yang serba cepat terbuka dinamis.

Pesan utama menyoroti tantangan adaptabilitas pers menghadapi teknologi digital serba instan dan kompetitif di tingkat lokal nasional global. Para narasumber sepakat kecepatan penyajian informasi tidak boleh mengorbankan marwah dan etika jurnalistik profesional independen berimbang terpercaya publik.

Wakapolres Ende Kompol Ahmad S.H menegaskan jurnalis berperan vital mendistribusikan informasi pembangunan dan kebencanaan kepada masyarakat luas Ende. Ia menyebut pemberitaan penertiban wilayah hingga isu publik membantu membangun kesadaran dan ketertiban sosial masyarakat lokal Ende berkelanjutan.

Menanggapi perlindungan jurnalis Kompol Ahmad mengatakan Polri kerap menerima pengaduan terkait pemberitaan media massa lokal dan nasional tertentu. Namun ia menegaskan kepolisian tidak gegabah mengambil tindakan hukum terhadap produk jurnalistik sebelum klarifikasi menyeluruh sesuai undang-undang pers.

Menurut Kompol Ahmad setiap pengaduan dikonfirmasi dan disesuaikan Undang-Undang Pers sebagai rujukan utama penanganan sengketa informasi publik nasional. Ia menekankan pers telah memiliki mekanisme perlindungan hukum internal bukan semata bergantung kepolisian dalam praktik jurnalistik profesional Indonesia.

Keluhan paling sering muncul berkaitan kurangnya konfirmasi sehingga pemberitaan dinilai merugikan pihak tertentu di ruang publik daerah Ende. Wakapolres mengingatkan sengketa informasi dapat diselesaikan melalui hak jawab hak koreksi dan Dewan Pers sesuai prosedur etika jurnalistik.

Talk show di Aula RRI Ende ini dihadiri Forkopimda Kejaksaan TNI dan unsur masyarakat sipil akademik media lokal. Kegiatan diharapkan memperkuat sinergi pemerintah dan pers agar jurnalis bekerja aman beretika profesional independen bertanggung jawab informatif berimbang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....