Sopir Angkot Desak Penertiban Pengelolaan Terminal Sikka
- 02 Feb 2026 12:45 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Puluhan sopir angkutan kota di Kabupaten Sikka mendesak pemerintah daerah menertibkan pengelolaan Terminal Lokaria dan Terminal Madawat yang dinilai tidak berfungsi optimal dan merugikan angkot sebagai transportasi dalam kota.
Desakan tersebut mencuat pada Kamis, 29 Januari 2026, ketika para sopir mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sikka dan UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Wilayah III. Mereka mempersoalkan lemahnya pengawasan terminal yang disebut dikuasai kendaraan di luar ketentuan.
Para sopir menyoroti bebasnya kendaraan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) mengangkut penumpang di dalam kota, pikap yang difungsikan sebagai angkutan umum, hingga aktivitas ojek di dalam area terminal. Kondisi tersebut dinilai menggerus hak angkot yang seharusnya menjadi tulang punggung transportasi dalam kota.
| Baca juga: Tiga Rumah Makan Ende Disegel Pajak |
Salah satu sopir angkot, Galang, mengatakan praktik tersebut membuat angkot kehilangan penumpang sejak awal. Menurutnya, penumpang sudah lebih dulu diangkut kendaraan lain sebelum sempat menggunakan jasa angkot.
Galang menilai persoalan ini telah berlangsung lama tanpa penyelesaian konkret. Ia juga menyoroti peran Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Sikka yang dinilai tidak aktif memperjuangkan kepentingan sopir angkot.
“Kami ke Dinas Perhubungan diarahkan ke UPTD, datang ke UPTD dibilang urusan Dinas,” ujar Galang. Ia menyebut ketidakjelasan kewenangan tersebut memperburuk situasi di lapangan.
Para sopir mengaku dampak paling dirasakan adalah penurunan pendapatan yang signifikan, sementara biaya operasional kendaraan, termasuk angsuran kredit, tetap harus dipenuhi.
Mereka meminta pemerintah daerah mewajibkan seluruh kendaraan penumpang masuk terminal serta mengembalikan fungsi Terminal Lokaria dan Terminal Madawat sesuai peruntukannya, bukan menjadi pangkalan ojek atau terminal bayangan.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Wilayah III, Mayus Woga, menyatakan kewenangan pengelolaan terminal masih berada di bawah Dinas Perhubungan Kabupaten Sikka. Kepala Terminal Lokaria, Sukardi, menambahkan bahwa proses administrasi pengalihan kewenangan ke Pemerintah Provinsi NTT masih berjalan.
UPTD berencana mengundang seluruh pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut secara bersama guna mencegah potensi konflik di lapangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....