Bupati Nagekeo Serahkan SK 174 PPPK Paruh Waktu
- 30 Jan 2026 20:36 WIB
- Ende
RRI.CO.ID,Nagekeo - Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi 174 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun Anggaran 2024. Penyerahan SK tersebut dilakukan dalam acara penandatanganan perjanjian kerja di Aula Setda Kantor Bupati Nagekeo, Jumat 30 Januari 2026.
Acara dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Nagekeo, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, serta pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Nagekeo. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan perjanjian kerja, dilanjutkan penandatanganan kontrak, dan diakhiri dengan penyerahan SK secara simbolis kepada enam perwakilan PPPK.
Sebanyak 174 PPPK yang menerima SK terdiri dari 113 tenaga guru dan 61 tenaga teknis. Masa perjanjian kerja berlaku sejak 1 November 2025 hingga 31 Oktober 2026. Bupati Simplisius menegaskan bahwa kehadiran PPPK Paruh Waktu bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya aparatur.
“Penandatanganan kontrak kerja ini adalah simbol komitmen saudara-saudari dengan pemerintah untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab. SK PPPK adalah pengakuan resmi bahwa saudara-saudari telah menjadi bagian dari ASN Kabupaten Nagekeo,” ujar Bupati Simplisius dalam sambutannya.
Ia menekankan tiga poin penting bagi PPPK Paruh Waktu, yakni integritas dan profesionalitas dengan menunjukkan kinerja berkualitas, menciptakan suasana kerja produktif dan harmonis, serta berorientasi pada pelayanan publik dan peningkatan kompetensi. Bupati juga berharap para PPPK dapat melayani masyarakat dengan sepenuh hati, terus belajar, dan berinovasi demi kemajuan daerah.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang hari ini resmi bergabung menjadi keluarga besar Pemda Nagekeo. Selamat mengemban amanah dan berkarya,” ucapnya.
Dengan penyerahan SK tersebut, PPPK Paruh Waktu kini memiliki dasar hukum resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Nagekeo. Kehadiran mereka diharapkan mampu memberikan energi baru bagi pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....