Penerapan Pergub, SPBU Gatot Subroto Tunggu Arahan Pertamina

  • 30 Jan 2026 18:05 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – SPBU Pertamina Gatot Subroto di Kota Ende hingga kini belum menerapkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor. Pihak SPBU menyatakan masih menunggu arahan resmi dari Pertamina terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang diteken Gubernur Melkiades Laka Lena mengatur optimalisasi pajak kendaraan bermotor. Salah satu poin pentingnya adalah pembatasan akses Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi.

Pembatasan tersebut ditujukan bagi kendaraan berpelat luar daerah serta kendaraan yang belum melunasi pajak. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memastikan subsidi BBM tepat sasaran.

Menanggapi kebijakan itu, Pengawas SPBU Gatot Subroto, Dorotea Gusa, mengatakan pihaknya sempat menerima surat dari Samsat. Surat tersebut terkait rencana pelarangan pengisian BBM bagi kendaraan yang belum membayar pajak.

Namun Dorotea menegaskan, hingga saat ini SPBU Gatot Subroto belum menerapkan aturan tersebut. Hal itu karena belum adanya keputusan resmi dari Pertamina sebagai pihak penyalur BBM.

"kami belum menerapkan keputusan itu karena kami menunggu keputusan dari pertamina," ujar Dorotea kepada RRI pada Kamis, 29 Januari 2026.

Menurutnya, selama belum ada arahan dari Pertamina, pelayanan BBM masih berjalan seperti biasa. Untuk BBM bersubsidi, pembelian tetap menggunakan sistem barcode.

Pihak SPBU Gatot Subroto menyatakan siap mengikuti kebijakan yang ditetapkan. Penyesuaian operasional akan dilakukan setelah ada petunjuk teknis resmi dari Pertamina.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....