Buser Polres Flotim Tangkap Pelaku Curanmor Dini Hari
- 29 Jan 2026 08:13 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Flores Timur - Satreskrim Buser Polres Flores Timur mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor pada Rabu dini hari di Larantuka sekitar pukul. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WITA di rumah teman pelaku, Kelurahan Amagarapati, Kabupaten Flores Timur pada Rabu 28 Januari 2026 dini hari.
Kasi Humas Polres Flores Timur AKP Eliezer A. Kalelado, S.H. menyebut pelaku berinisial BSL diamankan atas kasus curanmor. Pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda Beat hitam milik korban berinisial HLO di Pohon Bao Kecamatan Larantuka, Flores Timur.
Peristiwa pencurian dilaporkan YLD setelah memarkir kendaraan di rumah kontrakan saudaranya. Keesokan harinya korban sempat menggunakan motor tersebut sebelum menyadari kunci dan kendaraan telah hilang dari lokasi parkir kontrakan.
AKP Eliezer A. Kalelado menjelaskan motor hilang sekitar pukul 19.00 WITA saat pelapor kembali ke lokasi parkir semula. Orang yang sebelumnya terlihat tidur di kamar kontrakan juga tidak lagi berada di tempat kejadian saat diperiksa petugas.
Pelaku akhirnya diamankan Buser Polres Flores Timur di Kelurahan Amagarapati tanpa perlawanan berarti pada Rabu dini hari tadi. Atas perbuatannya, BSL dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sebagaimana disampaikan AKP Eliezer.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....