Polres Flotim Amankan Tujuh Korban Dugaan TPPO

  • 28 Jan 2026 14:00 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Flores Timur - Polres Flores Timur mengamankan tujuh orang diduga korban perdagangan orang di Pelabuhan Larantuka Kabupaten Flores Timur pada Rabu 28 Januari 2026. Para korban diduga akan diberangkatkan ke luar negeri secara nonprosedural menuju Malaysia dan Brunei Darussalam melalui jalur laut ilegal.

Kasi Humas Polres Flores Timur AKP Eliezer Kalelado mengatakan peristiwa terjadi Kamis dua puluh dua Januari dua ribu puluh enam. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul dua dua WITA saat korban hendak diberangkatkan melalui pelabuhan setempat oleh terduga pelaku.

Korban berasal dari beberapa desa Kecamatan Titehena dan Larantuka Kabupaten Flores Timur yang direkrut secara perorangan ilegal terencana. Mereka direkrut terduga pelaku berinisial MNH dengan janji pekerjaan asisten rumah tangga luar negeri bergaji tinggi tanpa prosedur.

AKP Eliezer Kalelado menyebut perekrutan tidak melalui dinas ketenagakerjaan maupun perusahaan penempatan resmi berizin sesuai aturan negara berlaku. Korban juga tidak dibekali kontrak kerja tertulis serta tidak dijelaskan hak kewajiban secara jelas sebelum keberangkatan mereka berlangsung.

Sebelum berangkat korban diminta menyerahkan dokumen pribadi dengan alasan pengurusan administrasi pekerjaan kerja ke luar negeri oleh pelaku. Dokumen tersebut meliputi KTP kartu keluarga akta kelahiran serta akta nikah milik korban yang disimpan sementara secara sepihak.

Dari tujuh korban empat perempuan direncanakan berangkat ke Malaysia dan tiga lainnya ke Brunei Darussalam melalui jalur laut. Terduga pelaku berjumlah dua orang pasangan suami istri berinisial MNH dan ENB yang kini diamankan polisi setempat Flores Timur.

AKP Eliezer mengatakan kasus dugaan perdagangan orang ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lanjutan oleh penyidik Polres Flores Timur. Polisi juga melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan serta kemungkinan korban lainnya pada wilayah Flores Timur dan sekitarnya luas.

Polres Flores Timur mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran kerja luar daerah nonprosedural yang berpotensi tindak pidana perdagangan orang. Masyarakat diminta memastikan perekrutan tenaga kerja melalui instansi berwenang serta perusahaan berizin resmi sesuai ketentuan hukum nasional berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....