PDAM Ende Tegaskan SOP, Pelanggan Menunggak Terancam
- 22 Jan 2026 10:47 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Perumda Tirta Kelimutu Ende mulai menerapkan standar operasional prosedur (SOP) penagihan yang lebih tegas bagi pelanggan yang menunggak pembayaran rekening air. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penumpukan tunggakan jangka panjang yang membebani pelanggan dan mengganggu keberlangsungan layanan air bersih.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Perumda Tirta Kelimutu Ende, Heribertus Gani, saat diwawancarai RRI Ende dalam program Florata Pagi Pro 1, Kamis, 22 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa SOP baru ini memberikan peringatan lebih awal kepada pelanggan yang menunggak.
“Pelanggan yang tidak membayar tagihan selama tiga bulan berturut-turut akan menerima surat peringatan pertama,” ujar Heribertus Gani. Jika tunggakan berlanjut hingga lima bulan, PDAM akan menghentikan sementara pelayanan air bersih sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Heribertus, rata-rata tagihan pelanggan rumah tangga berada di kisaran Rp50.000 hingga Rp120.000 per bulan. Dengan SOP baru, total tunggakan selama lima bulan masih tergolong ringan sehingga pelanggan dapat melunasi kewajibannya tanpa beban berlebih.
Penerapan SOP ini juga bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan pelanggan dan keberlangsungan perusahaan. Heribertus menekankan bahwa pembiaran tunggakan bertahun-tahun justru mendorong pelanggan berhenti berlangganan karena denda yang menumpuk.
Bagi pelanggan yang telah dihentikan pelayanannya, PDAM Ende membuka kesempatan penyambungan kembali setelah tunggakan dilunasi dan membayar biaya penyambungan ulang sebesar Rp300.000. Kebijakan ini diharapkan memberi solusi yang adil bagi pelanggan maupun perusahaan.
Heribertus menambahkan, penerapan SOP tegas ini sekaligus bertujuan membangun budaya tertib bayar di masyarakat. PDAM Tirta Kelimutu Ende berharap langkah ini dapat memastikan layanan air bersih tetap berjalan secara berkelanjutan dan adil bagi seluruh pelanggan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....