Pemkab Flotim Hentikan Pembangunan Minimarket Di Pasar Inpres

  • 06 Agt 2025 15:09 WIB
  •  Ende

KBRN, Flotim: Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur, menegaskan tidak akan memberikan izin pembangunan gerai minimarket modern di kawasan Pasar Inpres Larantuka. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Flotim, Ignasius Boli Uran, menanggapi aksi penolakan dari sejumlah pedagang pasar pada Senin lalu.

“Bersyukur aspirasi ini disampaikan sebelum ada proses lebih lanjut, sehingga kita pastikan tidak ada pendirian di lokasi Pasar Inpres Larantuka,” kata Ignas Boli Uran dalam keterangannya, Rabu, (5/8/2025).

Ignas Boli mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa calon lokasi pembangunan gerai minimarket berada di kompleks pasar tradisional. Ia menilai lokasi tersebut merupakan pusat aktivitas ekonomi masyarakat kecil yang harus dilindungi.

“Lokusnya saya baru tahu, bahwa ada calon lokasi di Pasar Inpres,” ujarnya.

Ignas menegaskan, pemerintah tetap berpihak kepada pelaku usaha kecil dan tidak akan mengeluarkan izin jika kehadiran minimarket justru merugikan pedagang lokal. Ia menambahkan, meskipun pemilik lahan menghendaki pembangunan gerai modern, pemerintah harus mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

“Pemerintah menerima kehadirannya tetapi dibatasi juga jumlahnya. Pada dasarnya, pemerintah memberikan perizinan tetapi tetap mempertimbangkan kearifan lokal agar pasar tradisional dan semua persoalan dapat teratasi,” ucanya tegas.

Sebelumnya, para pedagang di Pasar Inpres Larantuka menyampaikan protes karena merasa tidak pernah mendapat sosialisasi terkait rencana pembangunan minimarket. Perwakilan pedagang, Aloysius E. Da Santo, menyatakan bahwa pembangunan tersebut tidak hanya sepihak, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Kehadiran minimarket ini bisa berdampak terhadap ekonomi mikro, menengah dan kecil. Sehingga kami melakukan penolakan,” ujarnya.

Aksi penolakan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat pasar. Mereka berharap pemerintah terus berpihak pada pelaku UMKM dan melindungi pasar tradisional sebagai pusat ekonomi rakyat.

Dengan keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Flores Timur menunjukkan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan terhadap usaha lokal serta mempertimbangkan kearifan lokal dalam setiap kebijakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....