Ribuan ASN Ende Kembalikan Dana Tunjangan dan Perjalanan

  • 17 Jun 2025 16:23 WIB
  •  Ende

KBRN, Ende: Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ende saat ini tengah berlomba-lomba mengembalikan dana kelebihan pembayaran tunjangan beras dan biaya perjalanan dinas. Langkah ini dilakukan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait ketidaksesuaian administrasi keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende.

Temuan BPK yang dirilis beberapa waktu lalu menunjukkan adanya potensi kerugian negara senilai lebih dari Rp2 miliar. Salah satu fokus temuan tersebut adalah pembayaran tunjangan beras yang tidak sesuai harga acuan sejak tahun 2019.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ende, Filomena Irena, menjelaskan kelebihan pembayaran berasal dari selisih harga beras yang digunakan dalam perhitungan tunjangan. "Seharusnya harga acuan adalah Rp7.242, tetapi yang digunakan adalah harga Bulog Rp8.325," ujarnya kepada RRI, Senin (16/6/2025).

Menurut Filomena, selisih lebih dari seribu rupiah per kilogram itulah yang dinilai sebagai kelebihan pembayaran dan kini wajib dikembalikan ke kas negara. Ia menegaskan pengembalian ini bukan bentuk pemotongan gaji sepihak, melainkan atas dasar kesadaran dan persetujuan ASN bersangkutan.

BPK menyampaikan temuan ini melalui laporan resmi yang sudah diteruskan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, hingga kini BPKAD belum merinci jumlah ASN maupun total dana yang telah dan harus dikembalikan, karena penghitungan masih dilakukan secara internal oleh OPD terkait.

“Kita belum tahu total keseluruhannya, karena yang kami terima hanya rincian per orang per OPD, bukan rekap total,” ujar Filomena. Proses ini, kata dia, masih berlangsung dan kemungkinan akan memakan waktu karena menyangkut validasi data lintas instansi.

Ia menambahkan, pengembalian dana ini mencakup masa transisi dari sistem natura (beras fisik) ke in natura (uang tunai) pada 2019. Saat itu, Pemkab masih berpatokan pada harga Bulog tanpa memperbarui acuan ke harga yang ditetapkan Direktorat Jenderal terkait.

Terkait potensi pemotongan gaji, Filomena menegaskan bahwa hal tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar permintaan atau persetujuan ASN yang bersangkutan. “Tidak bisa dipotong langsung karena itu hak ASN, kita harus menghormati mekanismenya,” katanya.

Selain tunjangan beras, BPK juga mencatat kelebihan pembayaran pada perjalanan dinas yang belum dirinci lebih lanjut. Pengembalian dana atas perjalanan dinas tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemulihan keuangan daerah.

Pemkab Ende berjanji akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara bertahap, termasuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan agar lebih akuntabel. Pengawasan internal pun disebut akan diperketat untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....