Pemkab Lembata Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja

  • 14 Mar 2025 08:04 WIB
  •  Ende

KBRN, Lembata: Pemerintah Kabupaten Lembata resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja penerima upah non-ASN dan aparatur pemerintah desa. Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini ditandatangani di Ruang Rapat Bupati Lembata, Kamis (13/3/2025), dan dihadiri oleh jajaran pejabat daerah serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Maumere, Ade Aryan Manala Tandi, menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat 61 badan usaha dengan 1.690 pekerja informal di Lembata yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Angka ini baru mencakup 15,1% dari total pekerja informal di daerah tersebut.

"Kami berharap Pemkab Lembata dapat memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja, terutama bagi aparat desa, BPBD, dan pekerja informal lainnya," ujar Ade.

Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, S.P., menyambut baik inisiatif BPJS Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa program ini penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja, terutama mereka yang rentan terhadap risiko kerja. "Kami akan mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk lebih aktif dalam melindungi buruh migran dan aparat desa," ujarnya.

Selain perwakilan BPJS dan Pemkab Lembata, acara ini juga dihadiri oleh Asisten I, Kepala Bapelitbangda, Kepala BKDPSDMD, Kepala BPMD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKAD, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans).

Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan lebih banyak pekerja informal dan aparatur desa di Lembata yang mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga mereka lebih terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kehilangan penghasilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....