MK Tolak Gugatan Pilbup Sikka, KPU Segera Tetapkan Pemenang
- 05 Feb 2025 09:53 WIB
- Ende
KBRN,Ende : Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sikka tahun 2024. Sidang pengucapan putusan yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, pada Selasa (4/2/2025). Putusan ini memastikan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Suitbertus Amandus dan Robertus Ray, tidak dapat melanjutkan sengketa karena permohonan mereka telah melewati tenggat waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Herimanto, menyambut putusan MK ini dengan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menetapkan pasangan calon terpilih. Ia menyebutkan bahwa KPU Sikka menerima salinan putusan MK pada Selasa (4/2/2025) pukul 22.00 WITA dan segera merencanakan rapat pleno untuk penetapan pemenang.
Dalam wawancara dengan rri.co.id pada Rabu (5/2/2025), Herimanto mengungkapkan bahwa sebelumnya KPU Sikka telah menerima surat dari KPU RI pada 8 Januari 2025 terkait penetapan calon terpilih pasca putusan dismissal. Keputusan ini menunda pelantikan kepala daerah yang tengah bersengketa di MK hingga ada kepastian hukum.
Lebih lanjut, Herimanto menjelaskan bahwa setelah menerima salinan putusan MK, KPU Sikka akan menggelar pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024. Pleno dijadwalkan berlangsung malam ini, Rabu (5/2/2025), pukul 19.00 WITA.
"Hari ini kami tetapkan calon terpilih. Dalam perencanaan masih tahap persiapan, dan rencananya malam nanti pukul 19.00," ujar Herimanto.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sikka untuk menerima hasil Pilkada dengan lapang dada dan menjaga kondusifitas wilayah. "Pilkada telah selesai. Kami berharap masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban sosial di Kabupaten Sikka," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....