Mahanaim Group dan Keluarga Naput Bantah Tuduhan Mafia Tanah
- 19 Des 2024 22:46 WIB
- Ende
KBRN, Manggarai Barat: Tuduhan yang dilayangkan kepada kantor Pertanahan (Kantah) Manggarai Barat, keluarga Nikolaus Naput dan Mahanaim Group terkait praktik mafia tanah yang mengubah Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Muhamad Rudini, di konfirmasi perwakilan Mahanaim Group, Ika Yunita bahwa kepemilikan SHM dan mengubahnya ke HGB sudah sesuai prosedur yang ada.
“SHM tersebut diterbitkan oleh BPN melalui prosedur yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebagai pemilik SHM yang sah, tentu keluarga Naput juga punya hak untuk melakukan apa saja terhadap tanah tersebut, termasuk menjual kepada kami maupun mengubah status SHM menjadi HGB. Seluruh proses ini kami lakukan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku,” kata Ika Yunita, Kamis (19/12/2024).
Dia juga menyampaikan pihaknya sudah melakukan investasi sekian tahun di Labuan Bajo, dan bahkan telah melakukan peletakan batu pertama untuk pembagunan hotel, namun harus terhenti akibat gugatan dari pihak-pihak lain yang juga mengklaim sebagai pemilik tanah. Begitupun dengan adanya informasi yang di kuatkan dengan laporan Polisi yang saat ini sedang dalam penyidikan Polres Manggarai Barat terkait dugaan pemalsuan surat.
“Sampai detik ini kami belum bisa melakukan pembangunan karena terus digugat oleh pihak-pihak lain yang mengklaim juga sebagai pemilik tanah. Terlebih lagi, ada informasi bahwa terdapat dugaan kuat adanya pemalsuan surat atau pemalsuan keterangan oleh pihak-pihak tersebut. Saya rasa masyarakat nanti bisa menilai sendiri, siapa sebenarnya yang merupakan mafia tanah dan kaki tangannya,” ujaranya.
Di kesempatan yang sama perwakilan Keluarga Naput, Paulus Grans Naput juga mengkonfirmasi tidak adanya pembatasan atas tanah yang dimiliki keluarganya. Tanah yang bertempat di Karangan dan Golo Karangan sejak 1990 dan 1991 lengkap dengan seluruh dokumen atas haknya yang sah. Setiap tahun sejak kepemilikan, pihaknya secara berkala terus mengecek lokasi dan juga telah menanam dan memasang batas pada tanah tersebut.
“Perlu diketahui juga bahwa Fungsionaris Adat Nggorang, yaitu H Ishaka dan Haku Mustafa turut menjadi saksi penjualan tanah dari Nassar bin Haji Supu kepada Nikolaus Naput pada tahun 1990. Haji Ishaka dan Haku Mustafa juga membubuhkan tanda tangan dalam dokumen jual-beli tersebut. Lalu, bagaimana mungkin setelah beberapa tahun kemudian dibatalkan secara sepihak oleh Fungsionaris Adat,” kata Paulus Grans Naput.
Lebih lanjut dia menyampaikan, terkait Surat Pembatalan tahun 1998 yang dipakai sebagai bukti tambahan dalam persidangan tanggal 14 Agustus 2024 oleh pihak Rudini cs, yang berisi pembatalan penyerahan tanah di karangan kepada alm.Nasar bin Haji Supu yang kemudian tanah tersebut dibeli oleh alm. Nikolaus Naput pada tahun 1990, sama sekali tidak pernah dibatalkan oleh Fungsionaris Adat pada tahun 1998.
“Baik Alm. Nasar bin Haji Supu atau ahli warisnya termasuk kami selaku ahli waris alm. Nikolaus Naput tidak pernah menerima satu pun pemberitahuan terkait adanya surat pembatalan atas tanah alm.Nasar bin Haji Supu tersebut, termasuk dari Fungsionaris Adat Nggorang,” ujaarnya melajutkan.
Pihaknya juga telah melakukan konfirmasi ke beberapa pihak terkait diantaranya, pihak Fungsionaris Adat Nggorang yaitu Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang juga merupakan cucu dari Haku Mustafa, pihak Kantor Kecamatan Komodo untuk meninya arsip surat pembatalan, serta meminta bantuan ahli handwriting bersertifikat untuk memeriksa surat pembatalan tersebut.
“Kami baru tahu ada surat pembatalan pemberian tanah tersebut pada saat persidangan tanggal 14 Agustus 2024 di PN Labuan Bajo, dan mendapati bahwa surat pembatalan atas tanah Alm.Nasar bin Haji Supu tersebut tidak ada dalam arsip Kantor Kecamatan. Dari hasil handwriting oleh ahli bersertifikat juga menyimpulkan tandatangan Haji Ishaka, Haku Mustafa, Lurah dan Camat yang bertandatangan dalam surat tersebut tidak identik,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Gatot Suyanto membantah tuduhan mafia tanah yang disematkan kepada dirinya beserta instansi Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat atas persoalan sengketa tanah yang melibatkan ahli waris alm.Ibrahim Hanta dan ahli waris dari alm.Nikolaus Naput.
“Tuduhan mafia tanah yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat adalah tidak benar. Karena segala proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Gatot Suyanto melalui siaran persnya, Sabtu (23/11/2024).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....