Pemerintah Umumkan THR dan BHR Idulfitri 2026

  • 03 Mar 2026 15:06 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa, 3 Maret 2026 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR aparatur negara, naik 10 persen dari tahun sebelumnya. THR ini akan diberikan kepada sekitar 10,5 juta penerima, termasuk ASN, PPPK, TNI/Polri, serta pensiunan.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” kata Airlangga.

Penyaluran THR dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan. Penerima terdiri dari 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan.

Airlangga menegaskan bahwa pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya disalurkan pada bulan Juni. Untuk sektor swasta, pemerintah menekankan bahwa THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran.

THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah, sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 26,5 juta pekerja penerima upah dengan total nilai THR diperkirakan mencapai Rp124 triliun.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan BHR bagi sekitar 850 ribu pengemudi ojek daring (ojol) dengan nilai total Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Penyaluran BHR dilakukan melalui perusahaan aplikator transportasi dan ditargetkan lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

Airlangga menambahkan, kebijakan ini melengkapi paket stimulus ekonomi yang sebelumnya telah diumumkan, termasuk diskon transportasi senilai Rp911,16 miliar. Selain itu ada bantuan pangan Rp14,09 triliun untuk 35,04 juta keluarga, serta kebijakan work from anywhere (WFA) pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Dengan kebijakan THR dan BHR ini, pemerintah berharap konsumsi masyarakat meningkat signifikan, daya beli tetap terjaga, dan momentum Idulfitri 1447 H dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....