Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid Dorong Revolusi Layanan Pertanahan di NTT

  • 06 Agt 2026 12:46 WIB
  •  Ende
Poin Utama
  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mendorong transformasi layanan pertanahan di NTT agar lebih cepat, pasti, dan mudah melalui penyederhanaan prosedur serta integrasi data.
  • Kementerian ATR/BPN menerapkan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian maksimal 12 hari untuk memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
  • Pemerintah daerah NTT diminta memperkuat sinergi dalam percepatan layanan Peralihan Hak melalui integrasi data NIB dan NOP guna mempercepat verifikasi BPHTB.

RRI.CO.ID, Kupang - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong revolusi layanan pertanahan di NTT melalui transformasi pelayanan yang lebih cepat, pasti, dan mudah bagi masyarakat. Transformasi tersebut dilakukan dengan penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan Pengukuran Terjadwal, serta percepatan layanan Peralihan Hak.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa 4 Agustus 2026. Dalam rakor yang dihadiri Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, serta para Bupati/Wali Kota se-NTT tersebut, Menteri Nusron meminta dukungan pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih efektif dan mudah diakses masyarakat.

“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat,” ujar Menteri Nusron.

Salah satu bentuk transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah penerapan sistem Pengukuran Terjadwal dengan standar waktu penyelesaian maksimal 12 hari. Masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah akan mendapatkan jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan.

Setelah bidang tanah selesai diukur, proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung maksimal lima hari. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi waktu tunggu dan memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat.

“Kami sudah buat keputusan, masa tunggu kalau masyarakat datang Selasa, daftar untuk minta diukur tanahnya, paling lambat Senin depan harus sudah diukur. Tujuh hari paling lambat. Setelah itu jadi, peta bidangnya paling lambat lima hari harus sudah jadi,” katanya.

Selain layanan pengukuran tanah, Menteri Nusron juga menjelaskan pentingnya percepatan layanan Peralihan Hak atau proses balik nama sertipikat tanah. Menurutnya, salah satu kendala yang masih menghambat proses tersebut adalah lamanya verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Untuk mengatasi persoalan itu, Kementerian ATR/BPN mendorong integrasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan diharapkan mampu mempercepat proses verifikasi BPHTB sehingga layanan Peralihan Hak dapat berjalan lebih cepat.

“Peralihan Hak itu saat jual beli tanah kan perlu balik nama, saat ini juga lama. Alasannya macam-macam, salah satunya verifikasi BPHTB lama. Karena itu, saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat, supaya verifikasi BPHTB cepat. Sekarang, kami buat aturan main, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal harus tiga hari,” ucap Nusron tegas.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan dukungan terhadap transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Ia memastikan pemerintah daerah siap memperkuat kolaborasi dalam menangani berbagai tantangan pertanahan dan tata ruang di NTT.

“Terkait hal-hal teknis di lapangan, nanti kami siap bersinergi. Ke depan, semuanya akan kita sinergikan dan koordinasikan agar seluruh perangkat daerah dapat bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik,” ujar Gubernur NTT.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....