Menkomdigi Ingatkan Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Akses Medsos Berisiko Tinggi

  • 21 Jul 2026 11:33 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pelindungan anak di ruang digital tidak dapat mengandalkan regulasi semata. Menurutnya, peran orang tua tetap menjadi kunci dalam mendampingi anak menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.

Hal tersebut disampaikan Meutya dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2026). Ia menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai upaya memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

Meutya mengingatkan, berdasarkan ketentuan tersebut, anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada media sosial yang tergolong berisiko tinggi. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan membantu orang tua melindungi anak dari berbagai risiko digital, seperti kecanduan, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga dampaknya terhadap kesehatan dan tumbuh kembang.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah, melalui aturan yang telah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto, telah menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh memiliki akun pada media sosial berisiko tinggi. Regulasi ini dilahirkan untuk membantu para orang tua menjaga anaknya di ranah digital. Namun, regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua," ujar Meutya.

Ia menambahkan, pelindungan anak juga harus menjadi tanggung jawab penyelenggara platform digital. Karena itu, PP TUNAS mewajibkan setiap platform menerapkan prinsip safety by design, yakni memastikan keamanan anak telah menjadi bagian dari perancangan produk dan layanan digital sejak awal.

"Anak-anak Indonesia amat berharga. Hak-haknya di ranah digital harus dihormati oleh platform. Komitmen kami adalah mengatur platform digital agar wajib memastikan keamanan anak-anak Indonesia sejak tahap safety by design hingga produk dan layanan yang mereka sediakan," tegasnya.

Menurut Meutya, ruang digital harus menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, berekspresi, berkarya, dan berkembang. Namun, ia mengingatkan bahwa internet juga menyimpan berbagai risiko sehingga orang tua diimbau menunda pemberian akses media sosial berisiko tinggi kepada anak.

"Ranah digital sangat luas. Hal-hal yang buruk juga bisa masuk. Kalau memang ingin anak tidak terpapar sebelum waktunya, bantulah anak melakukan penundaan untuk membuat akun sendiri di media sosial berisiko tinggi," katanya.

Meutya juga mengajak orang tua aktif mendampingi anak saat menggunakan teknologi. Ia menegaskan pemerintah terus mendorong platform memperkuat verifikasi usia pengguna, tetapi pelindungan anak hanya akan berhasil apabila didukung pengawasan dari keluarga.

"Jangan sampai ada orang tua yang mengeluh anaknya masih bisa masuk ke media sosial, padahal orang tuanya mengetahui dan membiarkannya. Regulasi tidak bisa bekerja sendiri," ujarnya.

Selain regulasi, Meutya menilai literasi digital menjadi bekal penting agar anak mampu memanfaatkan teknologi secara aman, kritis, kreatif, dan bertanggung jawab.

"Anak-anak Indonesia jangan sampai menjadi korban algoritma, tetapi harus menjadi pencipta masa depan digital Indonesia. Mereka harus kita bekali dengan literasi, pendampingan, dan pelindungan yang cukup agar dapat memanfaatkan teknologi untuk masa depan yang lebih baik," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....