Wamenkomdigi: Penegakan Hukum Tak Boleh Dipengaruhi Sentimen Media Sosial

  • 29 Jun 2026 19:30 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan penegakan hukum tidak boleh ditentukan oleh sentimen yang berkembang di media sosial. Menurutnya, hukum harus tetap berjalan objektif berdasarkan fakta dan proses yang adil.

Pernyataan tersebut disampaikan Nezar Patria dalam Seminar Nasional bertajuk No Viral No Justice: Perubahan Paradigma Keadilan Hukum di Era Digital di Jakarta Pusat, Rabu 24 Juni 2026. Ia menilai tekanan opini publik di ruang digital semakin besar dan memengaruhi perhatian terhadap kasus hukum tertentu.

“Hukum tidak boleh digerakkan oleh sentimen, hukum tidak bisa digerakkan oleh kemarahan, hukum tidak bisa diputuskan berdasarkan suka atau tidak suka,” ucapnya.

Menurut Nezar, fenomena penegakan hukum yang dipengaruhi perhatian media sosial bukan hanya terjadi di Indonesia. Kondisi serupa, kata dia, juga berlangsung secara global seiring meningkatnya intensitas komunikasi publik di ruang digital.

“Fenomena ini sudah terjadi hampir 10 tahun. Kasus-kasus yang terekspos media sosial mendapatkan perhatian luar biasa dari aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan algoritma platform digital pada dasarnya tidak melakukan verifikasi fakta secara menyeluruh. Akibatnya, ruang digital menjadi rentan dipenuhi hoaks, disinformasi, misinformasi, hingga pembentukan persepsi yang belum tentu sesuai realitas.

“Algoritma tidak melakukan check dan recheck. Disinformasi, misinformasi, rumor, dan penyesatan informasi bisa muncul dalam kasus-kasus publik,” katanya.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah terus memperkuat program literasi digital dan menyiapkan regulasi yang lebih adaptif. Salah satu instrumen hukum yang digunakan yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Nezar, penguatan literasi digital tidak lagi cukup hanya mengajarkan kemampuan menggunakan perangkat teknologi. Generasi muda yang tumbuh sebagai digital native juga perlu dibekali kemampuan berpikir kritis dan etika digital.

“Yang paling penting adalah bagaimana berpikir kritis dan dikenalkan soal etika digital karena etika itu bukan hanya hidup di ruang fisik, tapi juga harus terefleksikan ketika berinteraksi di ruang digital,” katanya.

Pemerintah berharap masyarakat semakin bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Dengan demikian, ruang digital dapat dimanfaatkan secara sehat tanpa mengganggu prinsip keadilan hukum.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....