Kejari Manggarai Barat Setor Rp2,09 Miliar Kerugian Negara dari Dua Kasus Korupsi

  • 03 Jun 2026 12:56 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyetorkan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2.094.098.671 yang berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penyetoran tersebut disampaikan Kepala Kejari Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Manggarai Barat, pada Rabu 3 Juni 2026.

“Pada saat ini kami melakukan kegiatan penyetoran kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar 94 juta 98 ribu 671 rupiah,” kata Yoanes.

Dirinya juga menjelaskan, uang tersebut berasal dari dua perkara korupsi yang ditangani Kejari Manggarai Barat. Perkara pertama adalah pembangunan Jalan Golowelu-Orong Tahun Anggaran 2021–2022 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.838.973.271.

Dalam perkara tersebut, terpidana terdiri atas Siprianus Barud, Joseph Jemali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, Pangkrasius Samsu, Fransiskus Solanus Pesau selaku konsultan pengawas, serta Antonius Todo Hokon.

Menurutnya, seluruh kerugian negara dalam perkara pembangunan Jalan Golowelu-Orong telah berhasil dipulihkan 100 persen.

Sementara itu, perkara kedua adalah pembangunan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp388.652.216. Para terpidana dalam perkara tersebut yakni Stefanus Edigius Sukur selaku PPK Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Irwan Ardana, serta Fidelis Suardi.

Dari perkara Irigasi Wae Kaca, Kejari Manggarai Barat baru berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp255.125.400. Sisanya masih dalam proses penelusuran aset atau asset tracing.

“Ada kurang lebih sekitar Rp80 juta yang sedang kami lakukan asset tracing terhadap para terpidana yang belum mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yoanes menyampaikan, asset tracing merupakan upaya pencarian harta benda milik terpidana yang nantinya dapat disita, dilelang, dan hasilnya disetorkan ke kas negara.

Ia menambahkan, uang yang disetorkan tersebut berasal dari hasil penyitaan aset saat proses penyidikan maupun hasil lelang barang milik para terpidana.

“Jadi uang ini merupakan hasil lelang maupun hasil penyitaan yang dilakukan pada saat penyidikan. Ada beberapa aset berupa kendaraan yang telah dilelang sehingga menghasilkan uang yang saat ini akan disetorkan ke kas negara,” ungkapnya.

Menurut Yoanes, pengembalian kerugian keuangan negara oleh para terdakwa selama proses persidangan turut menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Memang faktanya mereka mendapatkan keringanan karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut,” ucapnya.

Adapun uang pengganti yang berhasil dipulihkan itu selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Bank BNI, sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....