Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Juni 2026, Ini Komponennya

  • 19 Mei 2026 09:19 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam Pasal 15 ayat (1) PP tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan mulai Juni 2026. Namun pemerintah juga membuka kemungkinan pencairan dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala administratif maupun teknis dalam proses pembayaran.

“Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.

Pemberian gaji ke-13 dilakukan pemerintah untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menjadi stimulus ekonomi masyarakat pada pertengahan tahun.

Penerima gaji ke-13 meliputi ASN, calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara. Besaran yang diterima berbeda-beda tergantung pangkat, jabatan, masa kerja, serta komponen penghasilan masing-masing penerima.

Komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan atau kelas jabatan penerima.

Pemerintah menegaskan tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Dalam aturan tersebut disebutkan terdapat dua kategori ASN yang tidak memperoleh pembayaran, yakni ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan.

Kebijakan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....