Ribuan Kasus Kekerasan Digital Ancam Perempuan Indonesia

  • 16 Apr 2026 09:47 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Jakarta – Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Data terbaru mencatat rata-rata sekitar 2.000 laporan setiap tahun, dengan bentuk paling dominan berupa kekerasan seksual online yang mencapai lebih dari 1.600 kasus.

Kondisi ini mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap platform digital serta memastikan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menjaga keamanan pengguna.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan terjadi tanpa penanganan.

“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu menjadi tanggung jawab mereka untuk melakukan penanganan,” ujarnya dalam audiensi bersama Komnas Perempuan di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.

Ia menambahkan, pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap platform yang dinilai lalai, termasuk penutupan jika konten atau aktivitas dinilai membahayakan publik.

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan angka laporan yang ada belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.

Ia menyoroti keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di wilayah kepulauan dan daerah 3T yang menghambat korban dalam mengakses bantuan, baik untuk pelaporan maupun pendampingan hukum dan psikologis.

Komnas Perempuan menyambut baik kolaborasi dengan Kementerian Komdigi dalam memperkuat penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses atau take down.

Kolaborasi tersebut juga mencakup penguatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....