TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Indonesia

  • 16 Apr 2026 09:38 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan upaya pelindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil nyata.

Hingga 10 April 2026, platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun di Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

Ia mengapresiasi komitmen TikTok yang telah menyampaikan kepatuhan terhadap pemerintah, termasuk menetapkan batas usia minimum 16 tahun serta melakukan pembaruan sistem secara berkala.

Menurutnya, langkah ini menjadi awal positif dalam upaya melindungi anak di ruang digital. Pemerintah juga mendorong platform lain untuk melaporkan penanganan akun anak di bawah umur.

Sementara itu, Kemkomdigi menilai platform Roblox belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS.

Meski telah melakukan sejumlah penyesuaian secara global, masih terdapat celah yang memungkinkan komunikasi dengan pengguna tak dikenal.

“Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap PP TUNAS,” tegas Meutya.

Sebelumnya, sejumlah platform seperti X, Bigo Live, serta Meta (Instagram, Threads, dan Facebook) telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap regulasi tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik. Pemantauan dan evaluasi akan terus dilakukan, termasuk pemberian sanksi bagi platform yang belum memenuhi ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....