Kemkomdigi Batasi Login Wikimedia karena PSE
- 28 Feb 2026 20:21 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pembatasan terbatas terhadap fitur login pada subdomain auth.wikimedia.org sejak 25 Februari 2026. Langkah ini diambil karena Wikimedia Foundation belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan kebijakan tersebut tidak memblokir seluruh layanan Wikimedia yang dapat diakses masyarakat Indonesia.
“Akses terhadap laman utama wikimedia.org dan seluruh konten informasi tetap tersedia. Pembatasan hanya berlaku pada fitur autentikasi, sehingga pengguna tidak dapat melakukan login atau pembuatan akun baru,” ujarnya.
Dengan pembatasan ini, masyarakat tetap dapat membaca dan memanfaatkan seluruh informasi yang tersedia di Wikimedia. Namun, aktivitas yang memerlukan akun pengguna, seperti penyuntingan maupun pembuatan artikel baru, untuk sementara tidak dapat dilakukan.
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik, baik domestik maupun asing, yang layanannya tersedia dan atau digunakan di wilayah hukum Indonesia, untuk melakukan pendaftaran.
Menurut Alexander, notifikasi resmi telah disampaikan kepada Wikimedia sejak November 2025. Pemerintah juga memberikan dua kali perpanjangan waktu hingga 20 Januari 2026, namun hingga pembatasan diberlakukan pada 25 Februari 2026, kewajiban tersebut belum dipenuhi.
Ia menjelaskan, pendaftaran PSE merupakan instrumen tata kelola untuk memastikan kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh entitas tanpa membedakan bentuk badan hukum, model bisnis, maupun status nirlaba.
Alexander menyatakan normalisasi akses dapat dilakukan setelah Wikimedia menyampaikan komitmen dan menyelesaikan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi tata cara pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi pse.komdigi.go.id.
Kemkomdigi memastikan pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik akan terus dilakukan secara profesional dan proporsional guna menjaga kepastian hukum serta pelindungan masyarakat dalam ekosistem digital nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....