Menkomdigi: Publisher Rights Sasar Platform Digital
- 15 Feb 2026 20:30 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan publisher rights yang diterbitkan pemerintah tidak ditujukan kepada masyarakat, melainkan kepada platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk kepentingan bisnis.
Hal itu disampaikan Meutya dalam keterangan resminya terkait implementasi regulasi kompensasi konten media oleh platform digital.
Menurutnya, publisher rights menjadi salah satu kebijakan awal yang diterbitkan pada masa kepemimpinannya guna memastikan keberlanjutan industri pers nasional di tengah disrupsi digital.
“Kebijakan ini bukan menyasar masyarakat. Yang diatur adalah platform digital yang memanfaatkan konten jurnalistik. Mereka wajib memberikan kompensasi kepada perusahaan media,” tegas Meutya.
Ia menjelaskan, sejumlah platform global telah menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi tersebut. Salah satunya Google yang dinilai telah menjalankan mekanisme kompensasi kepada media melalui skema kerja sama.
Meski demikian, pemerintah masih terus mendorong platform digital lainnya agar mengikuti langkah serupa sebagai bentuk tanggung jawab atas pemanfaatan konten jurnalistik.
Meutya menambahkan, besaran kompensasi tidak ditentukan pemerintah secara sepihak. Mekanismenya diserahkan pada skema business to business antara platform dan perusahaan media, sehingga tetap menghormati prinsip kemitraan usaha.
Ia berharap kebijakan publisher rights dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih adil, sekaligus memperkuat keberlanjutan media dalam menyediakan informasi publik yang berkualitas dan terpercaya.
#Kebijakan #PublisherRights #Kemkomdigi #Indonesiagoid #InformasiPublik
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....