Kemiskinan Sistemik Jadi Pemicu Utama Pernikahan Anak

  • 13 Feb 2026 21:19 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Persoalan kemiskinan dinilai masih menjadi akar utama tingginya angka pernikahan anak di berbagai daerah di Indonesia. Meski Undang-Undang telah menetapkan batas minimal usia perkawinan 19 tahun, tekanan ekonomi di tingkat keluarga kerap membuat aturan tersebut tidak berjalan efektif di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, saat di temui media usai berkunjung ke Kampus Bambu, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat 13 Februari 2026.

Menurutnya, kondisi ekonomi keluarga yang lemah, ditambah jumlah anak yang banyak, membuat sebagian orang tua melihat pernikahan sebagai jalan keluar instan untuk mengurangi beban finansial.

“Persoalannya sistemik. Ketika ekonomi keluarga lemah dan ada laki-laki yang dianggap memiliki sedikit kemampuan finansial, meski hanya sekadar membantu kebutuhan sehari-hari, orang tua terdorong untuk menikahkan anaknya,” ujarnya.

Dalam situasi tersebut, anak perempuan sering kali kehilangan hak untuk menentukan pilihan. Tekanan ekonomi dan budaya membuat mereka berada dalam posisi yang rentan dan tidak berdaya.

Selain faktor kemiskinan, Veronica juga menyoroti maraknya praktik nikah siri atau pernikahan yang tidak tercatat secara resmi. Praktik ini menyebabkan pernikahan anak tidak terdata dalam sistem negara sehingga anak dan perempuan yang terlibat kehilangan akses terhadap perlindungan hukum serta layanan pendampingan.

“Ketika tidak tercatat, mereka tidak mendapatkan jatah layanan atau perlindungan. Hak-hak anak menjadi hilang karena tidak terdeteksi dalam sistem,” katanya.

Ia juga menambahkan, pernikahan anak yang dilandasi tekanan ekonomi berpotensi menciptakan siklus kemiskinan baru. Minimnya literasi ekonomi dan kesehatan reproduksi membuat pasangan muda tidak memiliki perencanaan keluarga yang matang. Dalam sejumlah kasus, keputusan penggunaan alat kontrasepsi pun sepenuhnya berada di tangan suami.

Untuk memutus mata rantai tersebut, Kementerian PPPA mendorong penguatan ketahanan keluarga melalui berbagai program berbasis komunitas. Program seperti kebun komunitas dan taman komunitas dikembangkan tidak hanya sebagai ruang terbuka, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.

Pemerintah, lanjut Veronica, melibatkan sekitar 129 tenaga ahli dan psikolog dalam upaya pembinaan dan pendampingan keluarga agar lebih mandiri secara ekonomi serta kuat secara mental.

“Penguatan keluarga adalah kunci. Kita ingin membangun generasi yang lebih sehat, kuat, dan terlindungi, sehingga anak-anak tidak lagi menjadi korban dari lemahnya sistem ekonomi,” ucap Veronica.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....