Pernikahan Anak Dipicu Masalah Sistemik, Lemahnya Penguatan Keluarga

  • 13 Feb 2026 21:03 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Wakil Menteri (Wamen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Veronica Tan, menegaskan bahwa persoalan pernikahan anak tidak bisa dilihat semata dari aspek regulasi, melainkan harus dipahami sebagai persoalan sistemik yang memerlukan pembenahan menyeluruh.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007 ayat (1), usia minimal pernikahan adalah 19 tahun. Namun, dalam praktiknya, pernikahan di bawah umur masih kerap terjadi di sejumlah daerah.

“Faktanya, kita harus kembali melihat apa sebenarnya permasalahan kita. Ada persoalan sistemik yang harus kita ubah dan koreksi satu per satu,” kata Wamen Veronica, usai berkunjung ke Kampus Bambu, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat 13 Februari 2026.

Veronica mencontohkan kondisi di Jawa Barat, di mana masih ditemukan anak-anak yang menikah sebelum cukup umur. Ia menilai, penanganan harus dilakukan lebih dini. Tanpa intervensi sejak usia 11 tahun, anak-anak berisiko tidak mendapatkan layanan dan pendampingan yang memadai. Di sisi lain, praktik nikah siri membuat banyak kasus tidak tercatat secara resmi.

Menurutnya, tekanan ekonomi menjadi salah satu faktor dominan. Dalam keluarga dengan jumlah anak yang banyak dan kondisi ekonomi lemah, pernikahan dini kerap dianggap sebagai solusi. Ketika anak perempuan berusia 16 tahun dan bertemu laki-laki yang dinilai mampu secara ekonomi, meski terbatas, kondisi itu sering memicu keputusan menikah.

“Sering kali anak perempuan tidak punya pilihan. Tekanan ekonomi dan stigma sosial sangat kuat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti persoalan budaya dan ketimpangan relasi dalam rumah tangga, termasuk keputusan terkait penggunaan keluarga berencana (KB) yang kerap sepenuhnya ditentukan suami, tanpa mempertimbangkan kesiapan ekonomi keluarga.

Lebih lanjut, Veronica menekankan bahwa remaja usia 12 hingga 18 tahun berada dalam fase rentan. Pada usia tersebut, pengaruh teman sebaya sangat besar, bahkan kerap melebihi peran orang tua. Minimnya kedekatan emosional di rumah membuat remaja mudah terpengaruh, termasuk oleh praktik grooming—pendekatan yang tampak penuh perhatian dan pujian, namun berujung pada relasi yang tidak sehat.

Paparan gawai tanpa kontrol serta lemahnya pendidikan keluarga juga memperbesar risiko pernikahan usia muda. Ia menilai, remaja yang memutuskan menikah dan meninggalkan sekolah umumnya belum memiliki kematangan berpikir.

“Bagi remaja, cinta sering kali membuat mereka kabur dari realitas. Di sinilah pendekatan psikologis menjadi penting,” ungkap Veronica.

Menurutnya, komunikasi dengan remaja harus dibangun dengan pendekatan persahabatan, bukan sekadar relasi otoritatif orang tua dan anak. Penanganan anak usia dini tentu berbeda dengan remaja 15–17 tahun, sehingga dibutuhkan kesabaran serta kedekatan emosional.

Ia menambahkan, pendekatan personal care melalui pembinaan dan mentoring keluarga dengan komunikasi sehat dan berkelanjutan menjadi kunci utama. Meski terdapat dukungan sekitar 129 tenaga pendamping, termasuk psikolog, penguatan keluarga tetap menjadi fondasi utama perlindungan anak.

Veronica berharap program-program berbasis komunitas, seperti kebun dan taman komunitas, dapat memperkuat ketahanan keluarga dan menjadi bagian dari gerakan bersama yang selaras dengan program Presiden.

“Tujuannya jelas, membangun generasi yang lebih sehat, kuat, dan terlindungi,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....