Lagu “Rukun Sama Teman” Wajib Dinyanyikan Saat Upacara

  • 28 Jan 2026 13:20 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID — Ende: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan lagu “Rukun Sama Teman” sebagai salah satu lagu yang wajib dinyanyikan dalam rangkaian Upacara Bendera hari Senin di sekolah-sekolah Indonesia.

Penetapan lagu ini merupakan bagian dari kebijakan penguatan pendidikan karakter serta upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan inklusif bagi peserta didik di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Lagu “Rukun Sama Teman” diciptakan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed. Lagu ini dirancang untuk menanamkan nilai persahabatan, toleransi, serta pencegahan perundungan (bullying) sejak dini di lingkungan pendidikan.

Melalui lirik yang sederhana dan mudah diingat, lagu ini mengajak peserta didik untuk saling menghormati perbedaan, menghindari kekerasan, serta membangun hubungan pertemanan yang harmonis. Pesan moral tersebut tercermin dalam penggalan lirik yang menekankan pentingnya persahabatan dan hidup rukun di tengah keberagaman.

Lirik lagu “Rukun Sama Teman” berbunyi:

Semua insan ciptaan Tuhan
Berbeda rupa dan kemampuan
Mari saling menghormati
Jangan saling menyakiti
Tak ada guna permusuhan
Tak ada guna pertengkaran
Mari jalin persahabatan
Rukun sama teman
Banyak kawan kita tenang
Banyak sahabat kita hebat
Mari bergandeng tangan
Rukun sama teman

Kemendikdasmen menilai lagu ini memiliki makna yang kuat dalam membangun karakter peserta didik, antara lain menghargai perbedaan, menolak kekerasan, serta menumbuhkan semangat kebersamaan di sekolah.

Dalam pelaksanaannya, lagu “Rukun Sama Teman” dinyanyikan setelah lagu wajib nasional dalam rangkaian upacara bendera. Pemerintah berharap, pembiasaan ini dapat memperkuat nilai kebhinekaan dan menciptakan budaya sekolah yang lebih ramah, aman, dan berkarakter.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....