Polres Manggarai Tetapkan Enam Tersangka Penganiayaan Warga Pitak
- 09 Sep 2025 01:08 WIB
- Ende
KBRN, Manggarai: Polres Manggarai menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda asal Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, berinisial KAS (23). Insiden ini diduga terjadi di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai pada Sabtu, 6 September 2025.
Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Carles Sitepu, didampingi Kasat Reskrim AKP Donatus Sare, Senin, 8 September 2025. Kompol Mei menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang diterima pada Sabtu (7/9/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan enam tersangka, yakni empat anggota Polres berinisial AES, MN, B, dan MK, serta dua pegawai harian lepas (PHL) berinisial PAC dan FM. Dalam kronologi kejadian, anggota Polres Manggarai berinisial MN bertemu dengan korban KAS (23) dan tiga rekannya di depan Kantor Pengadilan Negeri Ruteng, Sabtu (6/9/2025). Saat itu, korban bersama teman-temannya diduga dalam kondisi mabuk usai keluar dari Kafe VIP Blyar dan hendak membeli Pop Mie di Alfamart Kelurahan Pitak. MN yang hendak melintas dengan sepeda motor Scoopy meminta izin lewat, karena saat itu, korban bersama ketiga rekannya sedang berada di tengah jalan di depan Kantor Pengadilan Negeri Ruteng.
Namun korban dan rekan-rekannya justru menghalangi dan menolak memberikan jalan, hingga terjadi adu mulut. Situasi pun memanas hingga terjadi aksi pemukulan terhadap anggota Polres Manggarai MN.
Di saat bersamaan, sebuah mobil patroli yang dikemudikan anggota berinisial AJ melintas dan berhenti. MN yang merasa terancam langsung berteriak minta tolong.
AJ awalnya tidak mengetahui bahwa MN adalah sesama anggota, merespons permintaan tersebut dan membantu mengamankan situasi. Tiga teman korban melarikan diri, sementara KAS diamankan dan dibawa ke ruang SPKT Polres Manggarai untuk dimintai keterangan.
Namun di ruangan tersebut diduga terjadi tindakan penganiayaan yang melibatkan empat anggota Polres dan dua pegawai harian lepas (PHL). Sementara itu, ketiga rekan korban telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP juncto Pasal 55 tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama. Sebagai wujud tanggung jawab institusi, Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra telah menemui langsung orang tua korban untuk menyampaikan permintaan maaf dan memastikan akan bertanggung jawab penuh terhadap pembiayaan dan pengobatan korban.
Selain itu, tim Dokkes Polres Manggarai juga telah disiagakan di RSUD Ben Mboi Ruteng guna mendampingi proses perawatan korban secara intensif. Kompol Carles menjelaskan bahwa penanganan kasus ini akan tetap berlandaskan pada mekanisme hukum yang berlaku.
Proses awal akan melalui jalur peradilan umum, dan setelah putusan pengadilan dijatuhkan, para tersangka yang merupakan anggota Polri akan menjalani sidang kode etik oleh Divisi Propam. Ia menegaskan, seluruh tahapan dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai prosedur hukum.
“Proses hukum tetap berjalan. Untuk anggota, setelah vonis pengadilan, akan digelar sidang etik,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada mekanisme hukum. “Kami mohon dukungan masyarakat untuk tetap solid bersama Polres Manggarai. Kepada seluruh anggota, kami tegaskan untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....