Loka Kekarantinaan Labuan Bajo Ingatkan Aturan Vaksinasi Internasional

  • 30 Sep 2026 11:00 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Loka Kekarantinaan Kesehatan Labuan Bajo mengimbau masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri agar mempersiapkan persyaratan vaksinasi internasional jauh sebelum jadwal keberangkatan.

Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk ibadah haji dan umrah maupun keperluan pekerjaan.

Dokter Loka Kekarantinaan Kesehatan Labuan Bajo, dr. Regina Lamanepa, mengatakan persyaratan vaksinasi berbeda-beda tergantung negara tujuan. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui ketentuan kesehatan yang berlaku sebelum melakukan perjalanan.

Hal tersebut disampaikan dr. Regina dalam siaran Zona Edukasi Pro 1 RRI Labuan Bajo, Senin 7 September 2026.

Untuk jemaah haji dan umrah ke Arab Saudi, vaksinasi meningitis meningokokus menjadi salah satu persyaratan wajib. Selain itu, terdapat ketentuan vaksinasi polio dan vaksin COVID-19 khusus bagi jemaah haji sesuai aturan yang berlaku.

Sementara bagi masyarakat yang bepergian ke sejumlah wilayah di Afrika Selatan, Amerika Selatan, dan Cina bagian selatan, vaksinasi yellow fever atau demam kuning dapat menjadi persyaratan perjalanan.

Di luar vaksinasi wajib, masyarakat juga dapat mempertimbangkan vaksinasi tambahan, seperti influenza, terutama bagi yang bepergian ke negara dengan perubahan cuaca atau musim dingin.

Selain itu, dr. Regina mengingatkan vaksinasi sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hingga 14 hari sebelum keberangkatan. Jangka waktu tersebut diperlukan tubuh untuk membentuk kekebalan setelah menerima vaksin.

“Suntikan vaksin tidak bisa diberikan secara mendadak menjelang keberangkatan di bandara,” kata dr. Regina.

Ia menambahkan, masyarakat yang belum memenuhi persyaratan vaksinasi internasional berisiko mengalami kendala dalam proses perjalanan maupun saat memasuki negara tujuan.

Untuk masa berlaku, vaksin meningitis meningokokus berlaku selama tiga tahun. Sementara vaksin yellow fever dan polio memiliki masa berlaku seumur hidup sesuai ketentuan sertifikat vaksinasi internasional.

Bukti vaksinasi internasional diterbitkan dalam bentuk sertifikat digital yang terintegrasi dengan aplikasi SatuSehat.

Masyarakat yang akan mengakses layanan vaksinasi internasional perlu menyiapkan dokumen seperti paspor, KTP, akun SatuSehat, serta memastikan kondisi fisik dalam keadaan sehat. Bagi ibu hamil atau masyarakat dengan penyakit kronis, terdapat persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari dokter spesialis sesuai kondisi masing-masing.

Loka Kekarantinaan Kesehatan Labuan Bajo membuka layanan vaksinasi internasional dan konsultasi kesehatan perjalanan bagi masyarakat di Manggarai Barat dan sekitarnya.

Informasi mengenai persyaratan dan layanan kesehatan perjalanan juga dapat diperoleh melalui kanal resmi Sinkarkes Kementerian Kesehatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....