Kenali Vaksin Wajib sebelum Bepergian ke Negara Tujuan

  • 21 Sep 2026 07:58 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Labuan Bajo – Jenis vaksin internasional yang dibutuhkan pelaku perjalanan berbeda berdasarkan negara tujuan dan ketentuan kesehatan yang berlaku.

Dokter umum Loka Kekarantinaan Kesehatan Labuan Bajo, dr. Regina Lamanepa, menjelaskan hal tersebut dalam program Zona Edukasi RRI SP Labuan Bajo, Senin, 7 September 2026.

Untuk perjalanan ke Arab Saudi dalam rangka haji dan umrah, jemaah diwajibkan mendapatkan vaksin meningitis atau meningokokus.

Vaksin tersebut menjadi salah satu upaya perlindungan terhadap risiko penularan penyakit akibat tingginya mobilitas manusia dari berbagai negara.

“Untuk jemaah yang melakukan perjalanan ke Arab Saudi, vaksin meningitis menjadi salah satu vaksin yang wajib dipenuhi,” jelas Regina.

Selain vaksin meningitis, jemaah haji asal Indonesia juga diwajibkan mendapatkan vaksin polio suntik atau inactivated polio vaccine (IPV).

Regina menjelaskan ketentuan vaksinasi juga berlaku bagi pelaku perjalanan ke sejumlah wilayah lain.

Vaksin yellow fever atau demam kuning menjadi persyaratan bagi pelaku perjalanan menuju wilayah tertentu di Afrika Selatan, Amerika Selatan, dan Tiongkok Selatan.

Sementara itu, untuk sejumlah negara di Eropa dan Asia Tenggara, belum terdapat vaksin tertentu yang bersifat wajib berdasarkan pembahasan tersebut.

Namun, pelaku perjalanan tetap dapat mempertimbangkan vaksin tambahan, seperti influenza, sesuai kondisi dan negara tujuan.

“Tidak semua negara memiliki persyaratan vaksin yang sama. Karena itu, vaksinasi perlu disesuaikan dengan negara yang akan dikunjungi,” ujar Regina.

Ia juga menjelaskan masa berlaku vaksin berbeda-beda. Vaksin yellow fever dan polio suntik disebut berlaku seumur hidup, sedangkan vaksin meningitis berlaku selama tiga tahun.

Untuk vaksin influenza, pemberian ulang dianjurkan setiap tahun karena virus influenza terus berkembang.

Regina mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga mendekati keberangkatan untuk mengurus vaksinasi dan sertifikat kesehatan perjalanan.

Informasi mengenai persyaratan kesehatan perjalanan dapat diperoleh melalui layanan kekarantinaan kesehatan serta sumber resmi pemerintah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....