Menkes: Rokok Elektrik Sama Bahayanya Dengan Rokok Konvensional

  • 21 Jul 2026 11:23 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan rokok elektrik bukan alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Penggunaannya dinilai berisiko meningkatkan penyakit tidak menular sekaligus berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan remaja.

Pernyataan itu disampaikan Menkes saat menjadi narasumber Seminar Nasional Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 bertema Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi, Pengawasan, dan Pencegahan Narkotika dalam Rokok Elektrik di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. Menurutnya, pengendalian kebiasaan merokok menjadi bagian penting untuk meningkatkan usia harapan hidup dan kualitas kesehatan masyarakat.

"Target kita bukan hanya membuat masyarakat hidup lebih lama, tetapi juga hidup lebih sehat. Karena itu, kita harus mengendalikan faktor-faktor risiko utama penyebab penyakit, salah satunya adalah merokok," ujar Budi Gunadi Sadikin.

Menkes mengatakan penyakit stroke, jantung, dan kanker masih menjadi penyebab kematian terbesar di Indonesia serta memiliki kaitan erat dengan kebiasaan merokok. Ia mengajak masyarakat menghentikan kebiasaan tersebut karena dampaknya tidak hanya dirasakan perokok, tetapi juga anggota keluarga yang menjadi perokok pasif.

Menurut Budi, berbagai bukti ilmiah menunjukkan rokok elektrik tidak lebih aman dibandingkan rokok konvensional. "Posisi Kementerian Kesehatan jelas. Rokok elektrik sama buruknya dengan rokok konvensional karena sama-sama membahayakan kesehatan dan dapat memperpendek usia harapan hidup masyarakat," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika menjadi ancaman baru. Ia menilai meningkatnya penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja dan kemudahan modifikasi cairan dengan zat psikoaktif menjadi tantangan serius.

Pemerintah berkomitmen memperkuat pengendalian rokok elektrik melalui pengaturan zat adiktif, pembatasan penjualan, pengawasan iklan, serta kolaborasi lintas sektor. Langkah tersebut diharapkan mampu melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....