Loka POM Manggarai Barat Temukan Dominasi Pelanggaran Kosmetik tanpa Izin Edar

  • 23 Mei 2026 17:27 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Manggarai Barat mencatat kosmetik tanpa izin edar menjadi pelanggaran terbesar di bidang obat dan makanan selama tahun 2025 dengan persentase mencapai 45 persen. Selain itu, ditemukan pula pangan kedaluwarsa sebesar 17 persen, pangan tanpa izin edar 7 persen, serta berbagai pelanggaran lain seperti kosmetik palsu, kosmetik kedaluwarsa, obat tanpa izin edar, hingga suplemen tanpa izin edar.

Data tersebut terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) Penggalangan Pemangku Kepentingan dalam rangka pencegahan kejahatan obat dan makanan yang digelar Loka POM Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 23 Mei 2026.

Kepala Loka POM Kabupaten Manggarai Barat, Imanulkhan, mengatakan temuan tersebut merupakan bagian dari hasil inspeksi rutin yang dilakukan pihaknya di sejumlah sarana penjualan dan distribusi produk.

“Memang ada beberapa produk terkait kosmetik tanpa izin edar, kemudian ada juga yang kedaluwarsa dan produk-produk lainnya. Biasanya kami langsung melakukan tindakan di tempat dan pemusnahan dilakukan oleh sarana itu sendiri,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, selain melakukan tindakan terhadap produk bermasalah, pihaknya juga memberikan pembinaan kepada toko maupun ritel terkait agar tidak lagi menjual produk yang melanggar ketentuan.

“Harapannya ke depan produk-produk seperti itu sudah tidak dijual lagi. Tidak hanya kosmetik, tetapi juga pangan, obat, obat tradisional maupun obat bahan alam juga kami lakukan hal yang sama,” katanya.

Menurutnya, edukasi kepada pelaku usaha menjadi langkah penting agar masyarakat mendapatkan produk yang aman dan layak konsumsi.

“Dengan pemahaman yang ada, diharapkan apa yang mereka jual bisa lebih baik dan masyarakat juga lebih teredukasi,” ungkap Imanulkhan.

Loka POM Manggarai Barat menegaskan seluruh komoditi berpotensi terjadi pelanggaran sehingga pengawasan dan edukasi akan terus diperkuat guna melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal maupun tidak layak edar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....