Pemerintah Wajibkan Label Nutri Level pada Minuman Siap Saji

  • 17 Apr 2026 07:14 WIB
  •  Ende
Poin Utama
  • Pemerintah mewajibkan label gizi Nutri Level pada minuman siap saji
  • Kebijakan diatur dalam KMK Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 (14 April 2026)
  • Label Nutri Level menggunakan kategori A hingga D
  • Usaha kecil seperti warteg dan pedagang kaki lima belum menjadi sasaran
  • Pemerintah ingin ubah perilaku masyarakat agar lebih memilih konsumsi sehat

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah mulai memperketat aturan konsumsi pangan siap saji dengan mewajibkan pencantuman label gizi berupa Nutri Level. Kebijakan ini difokuskan pada minuman berpemanis dari pelaku usaha skala besar sebagai langkah mendorong pola hidup sehat masyarakat.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada 14 April 2026 oleh Kementerian Kesehatan. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam rilisnya menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih yang berisiko memicu berbagai penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, hingga diabetes tipe 2.

“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Menkes, Kamis, 17 April 2026.

Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari amanat undang-undang agar pengendalian kesehatan dilakukan secara terintegrasi lintas sektor. Kementerian Kesehatan bertanggung jawab mengatur pangan siap saji, sementara pangan olahan atau produk pabrikan menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam implementasinya, aturan ini belum berlaku bagi pelaku usaha kecil seperti warteg maupun pedagang kaki lima. Sasaran utama kebijakan adalah produk minuman siap saji dari pelaku usaha besar, seperti minuman boba, kopi susu, teh tarik, dan jus.

Label Nutri Level nantinya akan ditampilkan melalui berbagai media informasi, baik pada menu, kemasan, maupun platform digital. Label ini menggunakan kategori A hingga D untuk menunjukkan tingkat kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat memperkuat transparansi informasi kepada konsumen sekaligus mendorong perubahan perilaku konsumsi agar masyarakat lebih sadar dalam memilih makanan dan minuman yang lebih sehat.



google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....