Fasilitas Kesehatan Tak Boleh Tolak Pasien

  • 17 Feb 2026 15:34 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende - Fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien hanya karena status kepesertaan PBI JKN nonaktif. Ombudsman RI Perwakilan NTT menegaskan layanan kesehatan tetap harus diberikan, termasuk dalam kondisi darurat.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Philipus Max Jemadu kepada RRI, Selasa, 17 Februari 2026, menyampaikan hal tersebut dalam dialog di RRI Ende. Ia menjelaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak atas layanan kesehatan meskipun status administrasi mengalami perubahan akibat pemutakhiran data.

Menurutnya, ketika pasien diketahui berstatus nonaktif, fasilitas kesehatan tetap dapat memberikan pelayanan. Pasien juga harus diberikan penjelasan serta alternatif untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.

“Jadi tidak bisa hanya sekadar tidak aktif kemudian ditolak untuk diberikan layanan dalam skema jaminan,” ujarnya. Ia menambahkan, harus ada penjelasan dan edukasi mengenai langkah yang dapat ditempuh oleh peserta.

Philipus menjelaskan, peserta dapat melakukan reaktivasi melalui kepesertaan mandiri di BPJS, melalui mekanisme yang disiapkan Kementerian Sosial atau Dinas Sosial, maupun pengalihan ke PBI yang dibiayai pemerintah daerah. Selain itu, terdapat rentang waktu maksimal tiga kali dua puluh empat jam setelah menerima layanan untuk melakukan aktivasi ke PBI Pemda.

Ia menegaskan, masyarakat perlu mengetahui status kepesertaannya serta alternatif yang tersedia agar tetap berada dalam skema jaminan kesehatan. Edukasi kepada peserta menjadi bagian penting dalam memastikan hak atas layanan kesehatan tetap terlindungi.

Ombudsman NTT menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik di bidang kesehatan. Jika terdapat kendala dalam proses reaktivasi, masyarakat dapat mengakses layanan konsultasi dan pengaduan yang telah disediakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....