Kemendikdasmen: Pendidikan Agama Wajib di Sekolah

  • 06 Jan 2025 09:29 WIB
  •  Ende

KBRN, Ende: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyambut baik dan siap menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan Pendidikan Agama di sekolah. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mewajibkan adanya pemberian mata pelajaran pendidikan agama di sekolah-sekolah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan bahwa Kemendikdasmen siap melaksanakan keputusan MK tersebut.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, sejalan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.

Menteri Mu’ti menambahkan bahwa keputusan mewajibkan Pendidikan Agama di sekolah sekaligus memperkuat UU Sistem Pendidikan Nasional 20/2003. UU ini menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Salah satu Hakim MK, Arief Hidayat, menilai bahwa pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi. Menurutnya, pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Arief Hidayat menekankan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan.

Sumber : InfoPublik

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....