Aturan Bagasi Jadi Perhatian jelang Keberangkatan 66 Jemaah Haji Manggarai Barat
- 14 Apr 2026 14:11 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Persiapan keberangkatan 66 calon jemaah haji asal Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus dimatangkan. Selain kesiapan fisik dan administrasi, aturan bagasi menjadi perhatian khusus pemerintah agar tidak menimbulkan kendala saat keberangkatan menuju Tanah Suci.
Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Manggarai Barat, Haji Sahamad H. Yusuf, mengatakan para jemaah secara pribadi telah menyatakan siap berangkat. Kesiapan itu terlihat dari banyaknya jemaah yang telah menggelar acara syukuran dan doa bersama di lingkungan masing-masing.
“Secara pribadi para jemaah sudah siap. Dari sisi kesehatan juga aman, karena hasil pemeriksaan sejauh ini menunjukkan kondisi mereka layak untuk berangkat,” ujarnya, Selasa 14 April 2026.
Tahun ini, jemaah termuda berasal dari kelompok usia 24 tahun, sedangkan jemaah tertua berusia 91 tahun. Panitia pemberangkatan haji tingkat kabupaten dijadwalkan terbentuk pada 10 Mei 2026, sementara para jemaah akan masuk asrama haji untuk karantina di Embarkasi Surabaya pada 11 hingga 12 Mei sebelum diterbangkan ke Arab Saudi.
Dalam tahapan akhir persiapan, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Manggarai Barat menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan barang bawaan. Seluruh jemaah telah mendapatkan sosialisasi mengenai barang yang diperbolehkan dan dilarang dibawa ke pesawat, termasuk batas maksimal berat bagasi.
Sahamad mengingatkan, pelanggaran aturan bagasi dapat menimbulkan biaya tambahan. Ia mencontohkan pengalaman tahun sebelumnya, ketika sebagian jemaah harus membayar biaya tambahan sekitar Rp250 ribu untuk pengiriman air zam-zam seberat lima kilogram yang masuk bagasi.
“Jangan memaksakan membawa barang berlebih. Kalau melebihi batas, tentu ada denda tambahan, dan itu memberatkan jemaah sendiri,” katanya.
Selain itu, setiap jemaah nantinya akan didampingi oleh ketua rombongan, ketua regu, serta muhrim atau pendamping terdekat guna memastikan kebutuhan selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah dapat terpenuhi dengan baik.
Sahamad juga mengingatkan para jemaah untuk memegang prinsip Sami’na wa Atho’na kami dengar dan kami taat terhadap seluruh aturan pemerintah dan Kementerian Agama demi kelancaran ibadah.
“Fokus utama jemaah adalah memenuhi panggilan Allah untuk beribadah. Jangan terganggu oleh situasi dunia luar, termasuk konflik yang terjadi di negara lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Manggarai Barat, Suhardi, menyampaikan bahwa jumlah jemaah haji tahun ini menurun karena dampak kebijakan baru pembagian kuota nasional. Kuota Provinsi NTT turun dari 668 menjadi 515 jemaah, sehingga Manggarai Barat hanya memberangkatkan 66 orang, lebih sedikit dibanding tahun lalu sebanyak 80 orang dan tahun sebelumnya 79 orang.
“Kuota ditetapkan per provinsi, bukan per kabupaten, mengikuti rasio internasional satu jemaah per seribu penduduk Muslim. Ini dilakukan agar distribusi tetap adil,” ucap Suhardi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....