Pemerintah Wajibkan Vaksin Polio untuk Jemaah Haji

  • 20 Apr 2025 15:58 WIB
  •  Ende

KBRN, Ende: Menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 2025, Pemerintah Indonesia menetapkan kewajiban vaksinasi polio bagi seluruh jemaah dan petugas haji, selain vaksin meningitis yang telah menjadi syarat wajib sebelumnya. Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo, dalam rilisnya, Rabu, (16/4/2025).

“Kewajiban vaksinasi polio bagi para jemaah dan petugas haji mengikuti ketentuan Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang dikeluarkan Maret 2025. Aturan ini berlaku untuk negara yang pernah mengalami kasus polio dalam satu tahun terakhir, termasuk Indonesia,” ujar Liliek.

Sebagai tindak lanjut, Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine, menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan vaksin Poliomyelitis untuk seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji. Sementara untuk jemaah umrah dan haji khusus, vaksinasi dilakukan secara mandiri.

Jenis vaksin yang digunakan adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV), dengan dosis tunggal yang harus diberikan 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. Vaksin ini aman dan dapat diberikan bersamaan dengan vaksin lainnya seperti meningitis meningokokus, influenza, dan COVID-19.

Poliomyelitis atau polio merupakan penyakit menular yang menyerang sistem saraf dan dapat menyebabkan kelumpuhan permanen hingga kematian. Penyakit ini dapat menyerang siapa saja tanpa memandang usia. Saat ini belum ada obat untuk polio, sehingga vaksinasi merupakan satu-satunya cara paling efektif dalam pencegahan.

Pemerintah mengimbau seluruh jemaah untuk mematuhi ketentuan vaksinasi sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....