Residivis Anak Kembali Ditangkap karena Bobol Kios di Labuan Bajo
- 28 Agt 2026 18:24 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap remaja berinisial HT (16), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol rumah sekaligus kios di kawasan Pasar Waekesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
HT ditangkap pada Kamis 27 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WITA di depan kios milik korban. Ia ditangkap setelah korban mengenali pakaian yang dikenakan terduga pelaku dan mencocokkannya dengan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban, Aventinus Hambur (42), dengan nomor laporan LP/B/141/VIII/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT.
“Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Resmob Komodo saat berada di area TKP. Penangkapan ini berawal dari kejelian korban yang mengenali pakaian pelaku yang identik dengan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian,” ujar AKP Lufthi di Labuan Bajo, Jumat 28 Agustus 2026.
Menurutnya, aksi pencurian terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2026 malam sekitar pukul 20.50 hingga 21.30 WITA. Terduga pelaku diduga beraksi seorang diri dengan merusak pagar belakang dan membobol pintu rumah korban.
Aksi tersebut baru diketahui korban pada Senin 24 Agustus 2026 pagi saat hendak membuka kios. Korban mendapati pagar dan pintu belakang rumah rusak. Setelah diperiksa, tempat penyimpanan uang juga telah diacak-acak dan uang tunai senilai Rp4,4 juta hilang.
“Uang tersebut diambil dari dua toples plastik, tas selempang warna cokelat, serta laci meja kasir,” ungkapnya.
Rinciannya, Rp1,5 juta diambil dari toples di atas lemari kamar, Rp1 juta dari tas cokelat di dalam kios, Rp1 juta dari laci meja kasir, dan Rp900 ribu dari toples plastik di atas meja kasir.
Dalam pemeriksaan awal, HT mengakui perbuatannya. Polisi tidak menemukan uang tunai hasil pencurian saat penangkapan. Petugas hanya menyita satu tas selempang warna cokelat muda dan dua toples plastik yang digunakan korban untuk menyimpan uang.
“Dari pengakuan terduga pelaku, seluruh uang hasil kejahatan sebesar Rp4,4 juta tersebut sudah habis dipakai untuk bermain judi online jenis slot dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ucap AKP Lufthi.
Polisi juga menyebut HT merupakan residivis kasus pencurian dan baru bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) pada awal Agustus 2026. Namun, belum lama menghirup udara bebas, HT kembali berurusan dengan hukum dalam kasus serupa.
Karena terduga pelaku masih berusia 16 tahun, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan tentang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Satreskrim Polres Manggarai Barat kini melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pendampingan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....