Rumah Ditinggal Mengungsi Dibobol, Remaja 17 Tahun Diamankan Polisi di Labuan Bajo
- 24 Agt 2026 08:39 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo, Satreskrim Polres Manggarai Barat mengamankan seorang remaja berinisial ASJ alias Putra (17), yang diduga membobol rumah warga saat ditinggalkan pemiliknya dalam situasi pascagempa di kawasan Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo.
ASJ yang masih berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) diamankan polisi pada Sabtu 22 Agustus 2026 malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan pembobolan rumah warga yang terjadi pada Rabu 19 Agustus 2026.
Kasus tersebut dilaporkan oleh WB (29), seorang petani asal Desa Malawatar, Kecamatan Lembor. Saat kembali ke rumahnya di Sernaru sekitar pukul 17.00 WITA, korban mendapati pintu dan jendela rumah mengalami kerusakan akibat dicongkel. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3,3 juta.
Sejumlah barang milik korban juga hilang, yakni satu unit ponsel Vivo Y12 warna biru, perhiasan emas, dan 20 kilogram beras. Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah warga yang ditinggalkan akibat situasi pascagempa.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan warga yang sedang beraktivitas di luar atau mengungsi akibat dampak gempa bumi. Modus operandi yang digunakan adalah membongkar paksa dinding dan jendela rumah kosong menggunakan obeng,” kata AKP Lufthi, Minggu 23 Agustus 2026.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendeteksi keberadaan ASJ pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WITA. Petugas kemudian bergerak ke kawasan Sernaru dan mengamankan pelaku sekitar pukul 23.30 WITA tanpa perlawanan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit ponsel Vivo Y12 milik korban yang telah di-format ulang, satu buah obeng, satu buah ember penyimpanan beras, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang diketahui merupakan kendaraan rental.
Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan ASJ juga diduga terlibat dalam sejumlah pencurian lain di kawasan Sernaru. Di antaranya pencurian tiga unit ponsel dan uang tunai Rp3 juta pada 10 Agustus 2026, pencurian uang Rp1,5 juta dan sepasang cincin emas pada 6 Agustus 2026, serta pencurian uang tunai Rp2 juta di Warung Mie Ayam Pepeng pada 20 Agustus 2026.
Polisi juga menduga ASJ pernah mencuri tiga unit ponsel dari tiga rumah warga di kawasan persawahan Sernaru pada Juli 2026. Sementara perhiasan emas dari salah satu aksi pencurian disebut telah dijual dan dilebur di toko emas, sedangkan beras hasil curian dijual di Pasar Wae Kesambi.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Manggarai Barat. Pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP juncto Pasal 476 KUHP dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara,” ucap AKP Lufthi.
Karena masih berusia 17 tahun, proses hukum terhadap ASJ dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan pendampingan orang tua atau wali serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dengan melacak barang bukti dari sejumlah lokasi lainnya, serta memeriksa pihak yang diduga menerima barang hasil pencurian sebelum perkara dilimpahkan kepada Penuntut Umum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....