Agen Travel di Labuan Bajo Kembali Dilaporkan, Tiga Turis Italia Rugi Rp79,8 Juta
- 13 Agt 2026 21:38 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyelidiki dugaan penipuan yang dilakukan pemilik agen perjalanan “Labuan Bajo Top”, KA (32), terhadap tiga wisatawan asal Italia. Para korban mengalami kerugian sekitar Rp79,8 juta setelah pembayaran paket wisata liveaboard diduga tidak diteruskan kepada pengelola kapal.
Ketiga wisatawan tersebut berinisial SS (48), CG (39), dan RG (57). Mereka memesan paket pelayaran selama empat hari tiga malam di kawasan Taman Nasional Komodo melalui KA, warga Desa Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur.
Para korban melakukan pembayaran secara bertahap, mulai dari uang muka Rp25 juta pada 24 Juni 2026, Rp2,3 juta pada 3 Juli, Rp7,5 juta pada 6 Juli, hingga pelunasan Rp45 juta pada 8 Agustus 2026.
Namun, saat tiba di Pelabuhan Marina Labuan Bajo pada Minggu 9 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 Wita, para korban tidak dapat mengikuti pelayaran menggunakan kapal THALASSA 2. Pengelola kapal menyatakan pembayaran sewa kapal dari pihak agen belum diterima.
Para korban kemudian berupaya menghubungi KA untuk meminta penjelasan dan pengembalian dana. Namun, terlapor disebut sulit dihubungi dan tidak memberikan kepastian mengenai pengembalian uang.
Salah satu korban, SS, kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Manggarai Barat pada Kamis 13 Agustus 2026 pukul 02.48 Wita. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/129/VIII/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, mengatakan polisi langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan memerintahkan Satreskrim untuk mengumpulkan alat bukti serta melacak keberadaan terlapor.
“Labuan Bajo harus menjadi destinasi yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi siapa saja. Tidak ada tempat bagi oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum dan mencoreng nama baik daerah,” ujarnya dalam keterangan, Kamis 13 Agustus 2026.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan KA sebelumnya juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan asal Malaysia dan Singapura senilai Rp85,2 juta pada Mei 2026.
Dalam perkara sebelumnya, KA sempat ditahan setelah penyidik menerima laporan dengan nomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT. Perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah kerugian korban dikembalikan.
“Terlapor sebelumnya pernah terjerumus di kasus yang sama. Namun, saat itu ia tidak diproses hingga persidangan karena berhasil mengembalikan kerugian korban sehingga laporan dicabut. Untuk kasus kali ini, kami pastikan proses hukum berjalan tegas,” ujar AKP Lufthi.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan tim opsnal Satreskrim saat ini masih mendalami keberadaan KA dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk AL (32), selaku pengelola kapal THALASSA 2.
Polisi mengimbau wisatawan lokal maupun mancanegara agar lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan, dan memastikan legalitas serta kredibilitas penyedia jasa wisata melalui jalur resmi sebelum melakukan transaksi.
Adapaun dalam kasus terbaru ini, KA diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan perbuatan curang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....