Calo Trip Bodong di Labuan Bajo Tilap Rp244 Juta, 22 Turis Tiongkok Terlantar
- 13 Agt 2026 17:37 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan seorang pria berinisial SO (33), tersangka penipuan paket wisata di Labuan Bajo dengan kerugian mencapai Rp244,2 juta.
SO diduga menipu LN (56), warga negara Kanada yang merupakan pemilik agensi LeBali International Tour di Bali. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk menyewa kapal phinisi KM Seven Angel dan kebutuhan perjalanan 22 wisatawan asal Tiongkok.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan tersangka menawarkan KM Seven Angel kepada korban melalui grup WhatsApp “Labuan Bajo Agen to Agen”. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan invoice yang mencantumkan rincian biaya paket wisata dan PPN 11 persen.
Korban kemudian mentransfer uang sebanyak tiga kali pada 30 Juli hingga 4 Agustus 2026 dengan total Rp244,2 juta. Namun, uang tersebut tidak pernah dibayarkan kepada pihak pengelola kapal dan justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Dalam pemeriksaan, tersangka SO telah mengakui seluruh perbuatannya secara kooperatif. Seluruh uang milik korban telah habis digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga operasional dan sewa kapal sama sekali tidak terbayar,” kata AKP Lufthi dalam keterangannya, Rabu malam, 12 Agustus 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah korban meminta kepastian terkait keberangkatan rombongan. Pada 5 Agustus 2026, tersangka mengakui melalui pesan WhatsApp bahwa seluruh uang telah digunakan dan uang muka sewa kapal belum dibayarkan.
Akibatnya, 22 wisatawan asal Tiongkok tiba di Labuan Bajo pada 8 Agustus 2026 tanpa kepastian kapal dan fasilitas perjalanan yang telah dipesan. Sementara tersangka diketahui berada di Jakarta.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Manggarai Barat pada 7 Agustus 2026. Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan bukti transfer serta percakapan antara korban dan tersangka.
SO ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara pada 9 Agustus 2026 setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Polisi kemudian menahan tersangka di Rutan Polres Manggarai Barat.
Atas perbuatannya, SO dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan perbuatan curang, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.
“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan pariwisata yang merusak citra Labuan Bajo. Tersangka SO saat ini sudah resmi kami tahan di Rutan Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Polisi juga mengimbau wisatawan dan pelaku usaha perjalanan, agar memastikan legalitas serta kredibilitas agen wisata sebelum melakukan transaksi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....