Viral Video Pembakaran Burung Hantu, Polisi Amankan Tiga Pria di Manggarai Barat
- 12 Agt 2026 11:16 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran seekor burung hantu hingga mati di Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial GJ (30), SB (41), dan VJ (25). Ketiganya merupakan warga Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan ketiganya diamankan Tim URC Resmob Komodo setelah polisi mengetahui video aksi tersebut viral di media sosial.
“Kami dari Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak cepat merespons keresahan publik di media sosial. Tim URC Resmob Komodo telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran satwa burung hantu secara hidup-hidup dari kediamannya di Kecamatan Pacar,” ujar Lufthi, Rabu 12 Agustus 2026.
Lebih lanjut, AKP Lufthi menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di sekitar Kampung Bajak. Saat itu, GJ melihat seekor burung hantu bertengger di tiang dapur rumah milik SB. GJ kemudian mengajak SB dan VJ menangkap burung tersebut menggunakan tangan kosong.
Setelah ditangkap, burung hantu dibawa ke depan kios. Polisi menyebut VJ memegang kedua sayap burung, sementara GJ memukul bagian kepala burung menggunakan sebatang kayu. Selanjutnya, VJ membakar burung tersebut hingga mati, sedangkan SB merekam seluruh aksi menggunakan telepon genggam.
Video tersebut kemudian diunggah SB ke akun Facebook pribadinya pada Sabtu 8 Agustus 2026 sekitar pukul 09.30 Wita. Meski unggahan itu kemudian dihapus, video tersebut telah diunduh dan diunggah kembali oleh akun media sosial lain hingga menjadi viral dan memicu kecaman masyarakat.
Menurut AKP Lufthi, berdasarkan pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga dilatarbelakangi kepercayaan atau mitos lokal mengenai burung hantu sebagai pertanda buruk. Sementara perekaman dan pengunggahan video diduga dilakukan untuk mencari perhatian di media sosial.
Pengungkapan kasus bermula dari pemantauan aktivitas siber oleh Satreskrim Polres Manggarai Barat. Setelah memastikan lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Manggarai Barat, Tim URC Resmob Komodo bergerak ke Kecamatan Pacar pada Selasa 11 Agustus 2026 dan mengamankan ketiga terduga pelaku tanpa perlawanan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video, satu batang kayu yang diduga digunakan untuk memukul satwa, serta sisa abu pembakaran di lokasi kejadian.
Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT untuk memastikan status perlindungan burung hantu tersebut.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta ketentuan UU ITE,” ungkap AKP Lufthi.
Hingga berita ini diturunkan, diketahui Polisi masih melakukan pemeriksaan dan gelar perkara guna menentukan status hukum ketiga terduga pelaku serta melengkapi proses penyidikan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....