Berkedok Toko Obat Pertanian, Pengepul Togel Online di Lembor Ditangkap Polisi

  • 28 Jun 2026 19:01 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengepul judi toto gelap (togel) online di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku berinisial MG alias Monal (39) diamankan saat berada di sebuah toko obat pertanian di kompleks Pasar Malawatar, Senin 22 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WITA.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

“Beberapa waktu lalu, kami mengamankan seorang pria terduga pengepul togel di Kecamatan Lembor saat sedang merekap angka taruhan di salah satu toko obat pertanian,” kata AKBP Christian saat dikonfirmasi di Mapolres Manggarai Barat, Sabtu 27 Juni 2026.

Menurutnya, kepolisian berkomitmen menindak segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun berbasis daring, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian. Penertiban ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Pasar Malawatar,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menyampaikan penyelidikan bermula dari informasi warga yang diterima pada Senin pagi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Komodo melakukan pengintaian dan pemantauan di lokasi sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

“Sekitar pukul 15.00 Wita, petugas mengamankan pelaku saat sedang merekap nomor pasangan dan menerima uang dari pemasang togel. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” kata AKP Lufthi.

Adapun dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian online, uang tunai sebesar Rp2.185.000 yang diduga merupakan hasil pemasangan togel, 12 lembar rekapan angka pasangan togel, serta satu kartu tanda penduduk milik pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga bulan untuk menambah penghasilan.

Diketahui saat ini, MG telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggaraan perjudian tanpa izin, yang diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori VI.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 427 KUHP mengenai penggunaan kesempatan bermain judi tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori III.

Lebih lanjut, AKP Lufthi juga menyampaikan, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pengajuan penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....