Satresnarkoba Ringkus Penumpang Kapal Pembawa Sabu di Labuan Bajo
- 09 Mei 2026 21:09 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat menangkap seorang penumpang Kapal Motor (KM) Binaiya yang diduga membawa narkotika jenis sabu saat tiba di Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Kamis 23 April 2026 dini hari.
Pelaku berinisial ADW (30), warga Jakarta Utara, diamankan petugas sekitar pukul 02.30 Witsesaat setelah turun dari kapal yang berlayar dari Pelabuhan Benoa, Bali.
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, AKP Matheos A.D. Siok, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penumpang yang diduga membawa narkotika dari Bali menuju Labuan Bajo.
“Kami menerima informasi terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang pria yang sedang dalam perjalanan dari Bali menuju Labuan Bajo menggunakan kapal penumpang,” ujar AKP Matheos, Sabtu 9 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian sejak kapal bersandar di pelabuhan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu di saku celana depan kanan pelaku. Polisi kemudian menemukan paket kedua beserta alat hisap (bong) yang disembunyikan di dalam wadah kacamata hitam dalam tas samping milik tersangka.
“Barang bukti ditemukan tersembunyi di saku celana dan di dalam tas kacamata yang digunakan untuk mengelabui petugas,” katanya.
Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,31 gram dan 0,52 gram, satu unit telepon genggam, pipet kaca, serta alat hisap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah mengonsumsi sabu sejak tahun 2014. Hasil tes urine juga menunjukkan pelaku positif mengandung metamfetamin.
Polisi selanjutnya melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Bali, yang hasilnya memastikan kristal putih tersebut merupakan narkotika jenis sabu.
“Hasil uji laboratorium dari Labfor Polda Bali telah keluar dan hasilnya positif mengandung zat metamfetamin,” ucap AKP Matheos.
Saat ini, ADW diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Manggarai Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Labuan Bajo demi menjaga keamanan masyarakat dan citra daerah sebagai destinasi pariwisata internasional.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Manggarai Barat,” kata AKP Matheos.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....